PPKM Darurat

APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu

Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com
APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) akhirnya diterapkan pemerintah setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.

Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Wilayah Ciayumajakuning ( Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan)  juga masuk dalam kedua level tersebut.

Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: HEBOH Jenazah Pasien Covid-19 Berjajar di Selasar IGD RSUD Dr Soetomo, Begini Kata Direktur RS

Baca juga: 2 Obat Ini Digadang-gadang Bisa Digunakan untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, dari Positif Jadi Negatif

Baca juga: Duh, Kasus Covid-19 di Indonesia Ngeri, Melebihi Kasus di China dan Amerika, Tertinggi ke 5 di Dunia

Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.

Lalu apa itu PPKM Darurat dan apa maksud Level 4 dan Level 3 dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali?

Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.

PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.

Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.

Sisanya, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 3 yaitu 74 kabupaten/kota.

Situasi ini dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk dalam per minggu.

Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved