PPKM Darurat
APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu
Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) akhirnya diterapkan pemerintah setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.
Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Wilayah Ciayumajakuning ( Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan) juga masuk dalam kedua level tersebut.
Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Baca juga: HEBOH Jenazah Pasien Covid-19 Berjajar di Selasar IGD RSUD Dr Soetomo, Begini Kata Direktur RS
Baca juga: 2 Obat Ini Digadang-gadang Bisa Digunakan untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, dari Positif Jadi Negatif
Baca juga: Duh, Kasus Covid-19 di Indonesia Ngeri, Melebihi Kasus di China dan Amerika, Tertinggi ke 5 di Dunia
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.
Lalu apa itu PPKM Darurat dan apa maksud Level 4 dan Level 3 dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali?
Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.
PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.
Sisanya, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 3 yaitu 74 kabupaten/kota.
Situasi ini dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk dalam per minggu.
Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.