PPKM Darurat
APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu
Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.
Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Darurat?
Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.
Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Khusus di Jawa Barat, terdapat daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.
Daerah Jabar yang masuk level 3 terdiri dari Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
Sementara itu, daerah Jabar yang masul level 4 antara lain Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Baca juga: Stres karena Positif Covid-19, Pria Pasien Corona di Pangandaran Ini Bunuh Diri Saat Isolasi Mandiri
Baca juga: Pantau Masyarakat Selalu Patuhi Prokes, Dua Posko Khusus Disiapkan di Kota Cirebon
Aturan PPKM Darurat
Dilansir Tribunjabar.id, inilah daftar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan.
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO)
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Apa Saja Aturannya yang Wajib Diketahui
Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).