PPKM Darurat

APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu

Dalam aturan PPKM Darurat terdapat istilah level 3 dan level 4 yang menjadi fokus sorotan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com
APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu 

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. 

Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Darurat?

Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.

Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Khusus di Jawa Barat, terdapat daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.

Daerah Jabar yang masuk level 3 terdiri dari Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

Sementara itu, daerah Jabar yang masul level 4 antara lain Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Stres karena Positif Covid-19, Pria Pasien Corona di Pangandaran Ini Bunuh Diri Saat Isolasi Mandiri

Baca juga: Pantau Masyarakat Selalu Patuhi Prokes, Dua Posko Khusus Disiapkan di Kota Cirebon

Aturan PPKM Darurat

Dilansir Tribunjabar.id, inilah daftar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan.

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO)

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Apa Saja Aturannya yang Wajib Diketahui

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved