PPKM Darurat

Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli, Ridwan Kamil Minta Maaf

PPKM Darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Beredar kabar bahwa Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat atau PPKM Darurat dalam beberapa hari ke depan. 

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona. 

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Baca juga: Menjelang PPKM Mikro Darurat, Pemprov Jabar Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Baca juga: 11 Daerah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: PPKM Darurat Segera Diberlakukan

Baca juga: Apa Itu PPKM Darurat? Kabarnya Akan Diterapkan Pemerintah Indonesia, Ini Penjelasan Jubir Luhut

Apa Itu PPKM Darurat?

PPKM Darurat adalah penerapan aturan yang lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini. 

Dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah. 

Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah. 

Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR. 

Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah. 

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved