PPKM Darurat

Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli, Ridwan Kamil Minta Maaf

PPKM Darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Beredar kabar bahwa Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat atau PPKM Darurat dalam beberapa hari ke depan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat, serentak pada 3-20 Juli 2021.

"Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini melalui konferensi pers digital, Kamis (1/7).

PPKM Darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19. Kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan serempak ini, tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tapi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian Delta yang daya tularnya 3 sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM Darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Baca juga: INGAT, Besok Salat Jumat Terakhir di Masjid Raya Bandung di Periode PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli

Baca juga: PPKM Darurat Sudah Diumumkan Jokowi, Kapolda Jabar: Penyekatan Dibagi Tiga Ring di Tiap Daerah

Baca juga: Bupati Imron Rosyadi Pastikan Kabupaten Cirebon Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat

Seperti diketahui bahwa naiknya angka Covid-19 ini merata dan mayoritas di Pulau Jawa dan pulau Bali, sehingga diperlukan sebuah tindakan tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Upaya ini dilakukan dalam satu narasi dan satu komando, sehingga ia sebagai Gubernur Jawa Barat sangat optimistis jika PPKM Darurat dilakukan dengan sereempak, bisa menurunkan persebaran Covid-19 di Jawa Barat 

"Surat edaran dari wali kota dan bupati akan diedarkan sampai RT dan RW untuk melengkapi proses edukasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten-konten, aturan-aturan yang ada di PPKM Darurat ini bisa disosialisasikan dengan khusus," katanya.

Total di Jawa Barat, katanya ada 27 daerah yang direkomendasikan ikut PPKM Darurat, terdiri dari 12 daerah yang masuk kategori merah atau level 4, kemudian ada yang masuk level 3 sekitar 14 daerah, dan 1 yang ada di level 2 dalam hitungan pemerintah pusat.

"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM Darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat ini," katanya.

Dalam PPKM Darurat ini, katanya, akan ada pengetatan yang sangat luar biasa. Pada dasarnya, mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.

Mal atau pusat perbelanjaan, katanya, akan ditutup selama periode ini. Juga rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.

Kegiatan pernikahan akan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away atau dibawa pulang. Jadi, ujarnya, restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.

"Kemudian juga dalam kegiatan-kegiatan ini 100 persen tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, sehingga semua dipastikan akan kembali daring. Dan ini juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya. 

Diumumkan Presiden

Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved