Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Diberi Opsi Pengampunan dari Presiden Jokowi alias Grasi, Tapi Ini Reaksinya

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.

Editor: Machmud Mubarok
Youtube Kompas TV
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tiga opsi kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tiga opsi kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Salah satu opsinya adalah pengampunan hukuman dari presiden atau grasi.

Vonis tersebut diberikan terkait kasus swab Rizieq di RS Ummi.

Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata-kata yang Keluar dari Mulut Eks Imam Besar FPI

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Rizieq Nyatakan Banding

Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Rizieq pun tegas memilih untuk banding.

Ada beberapa hal yang membuat Rizieq memutuskan untuk banding.

Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.

Selain itu menurut Rizieq tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.

"Di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1."

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara untuk Kasus Swab RS UMMI, 2 Kasus Jadi 4 Tahun 8 Bulan

Kuasa Hukum Mengaku Kaget Atas Tawaran Grasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi pilihan tidak mengajukan grasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan alasan ketiga kliennya menolak pilihan mengajukan grasi.

"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat. Jadi saya belum tanya tadi kenapa seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Namun dia menilai pilihan grasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai hal unik.

Menurutnya grasi yang merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan kepada terpidana dari Presiden tak lazim dalam perkara pidana.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Minta JPU Hati-hati & Khawatir Pengadilan Dikepung Massa,Lawyer Beri Penjelasan

Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut."

"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujarnya.

Perbandingan Majelis Hakim dimaksud Aziz yakni Majelis yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam putusan kedua perkara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief tidak memberikan pilihan kepada Rizieq untuk mengajukan grasi.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Apa TWK Bentuk Balas Dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?

Pada sidang putusan perkara Petamburan dan Megamendung Suparman Nyompa hanya memberikan pilihan menerima putusan, menolak atau banding, dan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim (pilihan mengajukan grasi) ini lazim atau tidak," ujar Aziz.

"Tapi kita kaget juga. Tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," tuturnya menambahkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved