Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata-kata yang Keluar dari Mulut Eks Imam Besar FPI

Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

//

Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Mendapati vonis penjara 4 tahun, Habib Rizieq langsung banding.

Dia menolak keputusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Majelis hakim pun tak mempermasalahkan sikap Habib Rizieq yang mengajukan banding karena hal tersebut memang diatur dalam undang-undang.

Bahkan Majelis Hakim pun menjelaskan peluang Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman 4 tahun penjara.

Bagaimana caranya? Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq menempuh cara meminta pengampunan kepada presiden atau grasi.

"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya itu, Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Adapun Habib Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Sebut Pembelaan Habib Rizieq Shihab Tidak Nyambung, Mudah Menghujat Orang

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Habib Rizieq menanggapi putusan hakim

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved