Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Minta JPU Hati-hati & Khawatir Pengadilan Dikepung Massa,Lawyer Beri Penjelasan

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait pernyataan kliennya itu.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab meminta jaksa penuntut umum berhati-hati.

//

Bahkan dia menyebut khawatir Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal dikepung massa.

Apakah mantan pemimpin Ormas Front Pembela Islam ini sedang mengancam?

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait pernyataan kliennya itu.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pernyataan Rizieq dalam duplik perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor itu bentuk kekhawatiran.

Bahwa simpatisan datang pada sidang putusan perkara RS UMMI Bogor yang digelar Kamis (24/6/2021) karena emosi dengan replik JPU yang menyebut julukan imam besar hanya isapan jempol.

"Sebenarnya kekhawatiran Habib karena ada pernyataan dari jaksa melalui repliknya yang lalu sehingga dikhawatirkan oleh Habib akan memicu marahnya umat seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Alasannya, menurut Habib Rizieq, pernyataan JPU dalam replik dibacakan pada sidang Senin (14/6/2021) sudah tersebar luas dan diketahui simpatisan yang menobatkan julukan imam besar.

Dalam duplik yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri, Rizieq menyebut khawatir kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu saat dia tiba akan terulang.

"Tapi insyaallah kami yakin kondisinya (Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan) akan kondusif karena aparat keamanan sudah antisipasi dan bekerja dengan sangat baik," ujar Aziz.

Perihal apa Rizieq mengimbau agar simpatisan tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan perkara RS UMMI Bogor, Aziz mengaku belum dapat memastikan.

Dia hanya menuturkan tim kuasa hukum fokus pada upaya hukum membela Rizieq agar divonis bebas dari tuntutan JPU yang meminta vonis enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Saya belum tahu kalau dari Habib Rizieq dan terdakwa lainnya, kalau kami lebih fokus kepada permasalahan hukumnya saja. Saya hanya menanggapi terkait dengan masalah hukumnya saja," tuturnya.

Sebelumnya Rizieq menanggapi replik JPU yang menyinggung julukan imam besar dari simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) hanya isapan jempol, dalam dupliknya dia mengaku tidak tersinggung.

Menurutnya, secara pribadi dia tidak pernah mengklaim julukan imam besar karena merasa memiliki kekurangan. Namun dia khawatir isi replik JPU itu justru menyinggung simpatisan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved