Habib Rizieq Shihab: Apa TWK Bentuk Balas Dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?

HRizieq Shihab menyebut hasil TWK hingga 75 pegawai KPK tak lulus dan terancam dipecat tersebut menunjukkan sebagai suatu bentuk tindakan anti agama

Tribunnews
Habib Rizieq Shihab 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS)menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab tes palsu RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq Shihab menyebut hasil TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lulus dan terancam dipecat tersebut menunjukkan sebagai suatu bentuk tindakan anti agama. 

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga menyampaikan polemik TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebab dalam pledoinya dia menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Al-quran dengan Pancasila. 

"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika anda diminta memilih, anda pilih Al-Qur’an atau Pancasila?" kata Rizieq dalam pledoinya.

Kendati begitu, Rizieq merasa heran atas tanggapan pemerintah terkait adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK itu.

Di mana kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo malah menganggap enteng hal itu.

"Dengan entengnya di berbagai Media Massa menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru. Padahal Litsus di Zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti Tuhan dan anti agama," ucapnya. 

Atas dasar itu, Rizieq Shihab kemudian mempertanyakan polemik TWK ini apakah memang sengaja dibuat sebagai bentuk balas dendam para PKI.

Baca juga: Datangi Ombudsman, Pimpinan KPK Klarifikasi Aduan Dugaan Maladmisitrasi TWK

"Sedang TWK di KPK untuk memastikan ASN siap meninggalakan Ajaran Agama dengan dalih demi Bangsa dan Negara. Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" imbuh Rizieq.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021)

Berita tentang Habib Rizieq Shihab

\

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved