Dua Wanita Edarkan Obat Keras

Dua Emak-emak Pengedar Obat Keras di Cirebon Miliki 700 Butir Lebih, Belasan Pelanggan Ikut Diciduk

Dari Emak-emak BNN amankan, 80 butir obat keras golongan G jenis tramadol, 675 butir dextro, uang tunai senilai Rp 65 ribu, dan lainnya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Dua emak-emak pengedar obat keras yang diamankan BNN Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam. 

"Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.

Ia mengakui dua emak-emak itu dibekuk bersama belasan orang lainnya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dua emak-emak pengedar obat keras yang diamankan BNN Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Dua emak-emak pengedar obat keras yang diamankan BNN Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Namun, belasan orang tersebut diketahui hanyalah pembeli obat keras yang dijual kedua emak-emak itu.

Karenanya, mereka berstatus saksi pembeli sedangkan SY serta MN telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi.

"Awalnya ada 15 orang yang diamankan, dua pengedar jadi tersangka, dan yang lainnya pembelinya sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.

Hingga Kamis (24/6/2021) dinihari, pihaknya masih memeriksa dua tersangka dan para pembelinya secara intensif untuk mendalami kasusnya.

Dari tangan para tersangka, petugas BNN Kota Cirebon juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras golongan G.

Selain itu, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras pun turut diamankan.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Emak-emak Diamankan BNN Kota Cirebon Saat Edarkan Obat Keras, Ini Kronologinya

Kronologi Penangkapan

Dua emak-emak harus berurusan dengan jajaran BNN Kota Cirebon.

Pasalnya, mereka kedapatan tengah mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin resminya.

Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).

Menurut dia, mereka diciduk pada Rabu (23/6/2021) malam di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.

Baca juga: Anji Manji Masuk Penjara Gara-gara Narkoba, Wina Natalia Susah Payah Rahasiakan pada Anak-anaknya

Ia mengatakan, penangkapan dua emak-emak tersebut berawal dari laporan yang merasa resah maraknya peredaran obat keras.

Karenanya, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus SY dan MN.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved