Habib Bahar dan Kuasa Hukumnya 'Tak Kompak' saat Tanggapi Vonis yang Dibacakan Hakim
Habib Bahar bin Smith dan Kuasa Hukum -nya ternyata tidak seia sekata alias 'tidak kompak' saat menanggapi vonis yang dibacakan majaleis hakim.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dan Kuasa Hukum -nya ternyata tidak seia sekata alias 'tidak kompak' saat menanggapi vonis yang dibacakan majaleis hakim.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021),
Habib Bahar menyatakan langsung bahwa ia menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Hukuman Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online pada 2018.
Seusai hakim membacakan amar putusannya, Habib Habar menyatakan jika dirinya bertanggung jawab dan menerima apapun putusannya.
"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar, yang mengikuti sidang secara virtual.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Vonis Dijatuhkan Dua Minggu Lagi
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta kemudian meminta waktu kepada Hakim untuk memikirkan putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Ichwan Tuankotta.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasehat hulum Habib Bahar untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata Hakim.
Baca juga: Jaksa Pertegas Soal Tuntutan bagi Habib Bahar yang Hanya 5 Bulan Penjara, Vonisnya 2 Pekan Lagi
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.
Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.