Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Hukuman Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Atas perbuatannya, Habib pun divonis tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.
Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021). Surachmat yang memimpin persidangan menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan lima bulan penjara bagi Habib Bahar Smith, terdakwa pelaku penganiayaan sopir taksi dinilai Jaksa Penuntun Umum sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Jaksa Kejati Jabar, Sukanda mengatakan, tuntutan lima bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.
"Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena keraguan, tapi karena objektivitas tim jaksa," ujar Sukanda, dalam sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Cemburu Tahu Istri Digoda Pria Lain, Singgung Soal Tak Akan Cium Bau Surga
Pada agenda sidang sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar langsung dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.
Permintaan untuk dibebaskan itu nyatanya tidak diberikan. Sehingga, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa.
"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan, berdasarkan itu, kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," katanya.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith justru mengelak dan menyatakan tidak pernah minta dibebaskan. Ia hanya meminta agar diberikan hukuman seadil-adilnya.