Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Hukuman Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Atas perbuatannya, Habib pun divonis tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). 

"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggungjawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, agenda sidang vonis kepada Bahar akan dilakukan pada 22 Juni 2021.

Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.

"Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata Hakim.

Cemburu Istri Digoda

Habib Bahar bin Smith mengaku penganiayaan yang dilakukannya pada Ardiansyah, sopir taksi online merupakan sikap tegas demi menjaga marwah istri.

Penyataan itu disampaikan Habib Bahar bin Smith secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Yakin Kasusnya Ini Ditunggangi Orang-orang yang Tak Suka Padanya, Minta Bebas

Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan lima bulan penjara. Ia sadar jika yang dilakukannya salah meski bermaksud menjaga marwah istrinya yang digoda sopir taksi online.

"Tahbid atau merayu atau menggoda istri orang itu merupakan perbuatan dosa sangat besar. Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang merayu istri orang, menggoda istri orang dan Rasulullah berlepas diri dari orang tersebut dan merupakan kejahatan dan dosa yang sangat besar," ujar Habib Bahar bin Smith dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung , Kamis (3/6/2021).

Dalam Islam, kata dia, orang yang kuat imannya bakal mencegah perbuatan tahbid dengan tangannya.

"Apabila tidak bisa mencegahnya maka saya termasuk dalam dayus atau seorang suami yang tidak memiliki perasaan hati cemburu apabila istrinya digoda, maka saya termasuk yang tidak akan mencium bau surga dan dimasukkan ke dalam neraka Allah SWT," Habib Bahar.

Dalam beberapa kali kesempatan persidangan, Habib Bahar memang kerap menyebut apa yang dilakukannya untuk menjaga marwah istrinya. Sebab, istrinya digoda oleh Andriansyah, sopir taksi online.

Baca juga: Proses Pencarian Satu Nelayan yang Tenggelam Pangandaran Terkendala Kondisi di Sekitar TKP

"Maka, yang saya lakukan sekali lagi benar dalam agama dan saya mengakui salah dalam pidana," ucapnya.

Diakhir pembelaannya, Habib Bahar bin Smith kemudian menyatakan siap untuk melawan segala kezaliman. Bahkan, dia siap dipenjara hingga diracun demi melawan kezaliman.

"Saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah demi Allah yang memegang nyawa saya, yang memegang jiwa saya. Bahwasanya selama kedua mata saya masih melihat kemungkaran dan kemaksiatan dan ketidakadilan, maka selama itu saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran tersebut. Sekalipun saya harus dipenjara, diracun atau harus dibunuh, saya demi Allah saya tidak akan pernah tunduk pada kezaliman, kemungkaran dan ketidakadilan," katanya.

Baca juga: Suksesi Pilpres 2024, AHY Safari Politik dan Konsolidasi Partai di Jabar

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved