Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Hukuman Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Atas perbuatannya, Habib pun divonis tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). 

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuan Kotta mengatakan bahwa di fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, terbukti sudah ada perdamaian di antara korban dan Bahar yang dituangkan dalam tiga lembar kertas dan ditandatangani langsung oleh dua belah pihak di atas materai.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," kata kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Ichwan Tuankotta pun meminta kepada majelis hakim membebaskan Bahar.

"Untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan penuntut umum atau kalau berpendapat kain majelis hakim mohon yang seadil-adilnya," kata Ichwan di akhir pembacaan pledoi.

Bahar dituntut pidana kurungan selama lima bulan atas perbuatannya. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved