Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Hukuman Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Atas perbuatannya, Habib pun divonis tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.
Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021). Surachmat yang memimpin persidangan menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan lima bulan penjara bagi Habib Bahar Smith, terdakwa pelaku penganiayaan sopir taksi dinilai Jaksa Penuntun Umum sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Jaksa Kejati Jabar, Sukanda mengatakan, tuntutan lima bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.
"Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena keraguan, tapi karena objektivitas tim jaksa," ujar Sukanda, dalam sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Cemburu Tahu Istri Digoda Pria Lain, Singgung Soal Tak Akan Cium Bau Surga
Pada agenda sidang sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar langsung dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.
Permintaan untuk dibebaskan itu nyatanya tidak diberikan. Sehingga, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa.
"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan, berdasarkan itu, kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," katanya.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith justru mengelak dan menyatakan tidak pernah minta dibebaskan. Ia hanya meminta agar diberikan hukuman seadil-adilnya.
"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggungjawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, agenda sidang vonis kepada Bahar akan dilakukan pada 22 Juni 2021.
Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.
"Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata Hakim.
Cemburu Istri Digoda
Habib Bahar bin Smith mengaku penganiayaan yang dilakukannya pada Ardiansyah, sopir taksi online merupakan sikap tegas demi menjaga marwah istri.
Penyataan itu disampaikan Habib Bahar bin Smith secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Yakin Kasusnya Ini Ditunggangi Orang-orang yang Tak Suka Padanya, Minta Bebas
Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan lima bulan penjara. Ia sadar jika yang dilakukannya salah meski bermaksud menjaga marwah istrinya yang digoda sopir taksi online.
"Tahbid atau merayu atau menggoda istri orang itu merupakan perbuatan dosa sangat besar. Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang merayu istri orang, menggoda istri orang dan Rasulullah berlepas diri dari orang tersebut dan merupakan kejahatan dan dosa yang sangat besar," ujar Habib Bahar bin Smith dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung , Kamis (3/6/2021).
Dalam Islam, kata dia, orang yang kuat imannya bakal mencegah perbuatan tahbid dengan tangannya.
"Apabila tidak bisa mencegahnya maka saya termasuk dalam dayus atau seorang suami yang tidak memiliki perasaan hati cemburu apabila istrinya digoda, maka saya termasuk yang tidak akan mencium bau surga dan dimasukkan ke dalam neraka Allah SWT," Habib Bahar.
Dalam beberapa kali kesempatan persidangan, Habib Bahar memang kerap menyebut apa yang dilakukannya untuk menjaga marwah istrinya. Sebab, istrinya digoda oleh Andriansyah, sopir taksi online.
Baca juga: Proses Pencarian Satu Nelayan yang Tenggelam Pangandaran Terkendala Kondisi di Sekitar TKP
"Maka, yang saya lakukan sekali lagi benar dalam agama dan saya mengakui salah dalam pidana," ucapnya.
Diakhir pembelaannya, Habib Bahar bin Smith kemudian menyatakan siap untuk melawan segala kezaliman. Bahkan, dia siap dipenjara hingga diracun demi melawan kezaliman.
"Saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah demi Allah yang memegang nyawa saya, yang memegang jiwa saya. Bahwasanya selama kedua mata saya masih melihat kemungkaran dan kemaksiatan dan ketidakadilan, maka selama itu saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran tersebut. Sekalipun saya harus dipenjara, diracun atau harus dibunuh, saya demi Allah saya tidak akan pernah tunduk pada kezaliman, kemungkaran dan ketidakadilan," katanya.
Baca juga: Suksesi Pilpres 2024, AHY Safari Politik dan Konsolidasi Partai di Jabar
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuan Kotta mengatakan bahwa di fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, terbukti sudah ada perdamaian di antara korban dan Bahar yang dituangkan dalam tiga lembar kertas dan ditandatangani langsung oleh dua belah pihak di atas materai.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," kata kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Ichwan Tuankotta pun meminta kepada majelis hakim membebaskan Bahar.
"Untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan penuntut umum atau kalau berpendapat kain majelis hakim mohon yang seadil-adilnya," kata Ichwan di akhir pembacaan pledoi.
Bahar dituntut pidana kurungan selama lima bulan atas perbuatannya. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.