PMI Asal Majalengka Dituduh Membunuh

Warganya - TKW Nenah - Terancam Hukuman Mati, Bupati Majalengka Siap Bantu Bayar Diyat

Nenah Arsinah warga Majalengka terancam hukuman mati di Dubai, UEA karena dituduh melakukan pembunuhan. Bupati Majalengka, Karna Sobahi siap membantu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati di Dubai, UEA karena dituduh melakukan pembunuhan.

Mengetahui ada warganya seorang TKW yang terancam hukuman mati, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengklaim siap membantu Nenah agar bisa segera bebas dan pulang ke keluarganya.

Kata Karna, Pemkab Majalengka sudah memiliki pengalaman dalam hal membantu warganya yang terkena masalah hukum ketika menjadi pekerja migran di luar negeri.

Baca juga: Nenah TKW Majalengka Terancam Dihukum Mati, Keluarga Harap Hukuman Dicabut, Bersedia Membayar Diat

Baca juga: PMI Asal Majalengka Nenah Arsinah Diupayakan BP2MI Agar Tak Dihukum Mati di Dubai

"Kita ada pengalaman warga kita yang mengalami kasus, ada yang sudah dihukum pancung, yaitu Tuti di Sukahaji, kemudian satunya Eti di Cingambul, alhamdulilah itu lolos berkat diplomasi pemerintah," ujar Karna saat diwawancarai Tribun, Jumat (28/5/2021).

Pihaknya pun berharap, upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Luar Biasa bisa ditempuh.

"Yang ini pun (Nenah) harus bisa lolos dengan cara diplomasi yang baik dari pemerintah kabupaten ke provinsi lalu ke pusat. Mudah-mudah berhasil," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Nenah PMI asal Majalengka Ini yang Kerap Dikeluhkannya Sebelum Dituduh Membunuh Sopir Majikan

Baca juga: Nenah TKW Majalengka Sering Ngeluh Majikannya di Dubai Sangat Galak, Kini Ratapi Nasib di Penjara

Selain upaya diplomasi, menurut Karna, salah satu cara untuk membebaskan Nenah adalah dengan membayar diyat sebagai pengganti hukuman.

"Memang salah satu cara membebaskan yang bersangkutan adalah dengan diyat. Artinya diyat kan sebagai pengganti hukuman," jelas dia.

Karna juga memastikan, akan membantu menyediakan diyat yang diminta oleh keluarga korban.

Baca juga: Sudah 6 Tahun TKW Asal Majalengka Dipenjara di Arab, Pemkab Baru akan Telusuri Berkas Aduan Nenah

Baca juga: Nenah PMI Asal Majalengka Dijemur Setiap Jumat, Dicambuk Ratusan Kali dengan Kondisi Tangan Diborgol

Namun Pemkab Majalengka akan terlebih dulu menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pembayaran diyat tersebut.

"Oleh karena itu nanti akan lihat kebijakan dari pemerintah pusat soal ini (diyat), apakah akan ditangani langsung atau dilempar untuk mengadakan gerakan donasi."

"Intinya kami siap membantu karena itu warga kita jadi wajib menyelamatkan nyawa meski dia hanya sebagai pembantu namun harus memiliki rasa kemanusiaan," katanya.

Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya
Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya (Eki Yulianto/Tribuncirebon.com)

Dituduh Bunuh Sopir

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved