TERUNGKAP Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Penggugat Ingin Jadi Satu-satunya Ahli Waris

Akhirnya sidang dilanjut dengan penyerahan replik dan tidak dibacakan alasannya telah menerima salinan dari replik tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ika Wartika sempat datang ke rumah ibu angkatnya Sri Mulyani untuk meminta maaf terkait kasus yang sedang dihadapi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sidang gugatan perdata permohonan penghapusan akta kelahiran anak oleh ibunya di Pengadilan Negeri Majalengka kembali dilanjutkan, Selasa (25/5/2021).

Dalam sidang itu, Hakim membacakan replik atas jawaban tergugat yang mana hanya berlangsung kurang lebih 5 menit mulai pukul 10.20 WIB hingga pukul 10.25 WIB.

Mengawali persidangan juga, Ketua Majelis Hakim, Kopsah kembali menanyakan kepada Kuasa Hukum Sri Mulyani (penggugat) juga Kuasa Hukum Ika Wartika (tergugat) soal dilakukannya kesepakatan damai.

Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka Masuk Tahap Mediasi, Ibu Tetap Ingin Batalkan Akta Kelahiran Anak

Baca juga: Setiap Hari Jumat Nenah Dijemur, Sering Dicambuk Ratusan Kali dengan Kondisi Tangan Diborgol

Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021).
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021). (Istimewa)

Namun, kedua belah pihak menyebutkan belum ada upaya kesepakatan damai di antara keduanya.

Akhirnya sidang dilanjut dengan penyerahan replik dan tidak dibacakan alasannya telah menerima salinan dari replik tersebut.

Dan Ketua Sidang bersama para pihak menyepakati sidang dilanjut pada 10 Juni mendatang untuk mendengarkan jawaban atas keterangan penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, M Asep Rachmat dan Agus Susanto mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang pernah disampaikan penggugat Sri Mulyani sebagaimana yang pernah disampaikan pada materi gugatan.

Dan menolak seluruh jawaban tergugat baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Bandung Ditendang dan Diseret 12 Orang Diduga Geng Motor, Aksinya Terekam CCTV

Menurutnya, gugatan diajukan untuk meluruskan garis keturunan dan fakta hukum yang sebenarnya.

Selain itu, penggugat mengajukan pembatalan akta kelahiran atas nama Ika Wartika No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1985 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 7 Maret 1983 tercatat atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio adalah salah, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.

Alasannya, dalam proses pembuatan akta didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.

Penggugat hanya ingin meluruskan tentang garis keturunan yang sebenarnya.

Pada poin 5 dalam pokok perkara, penggugat mengatakan, sekitar tahun 1964 disaat usia tergugat 6 tahun, diasuh dan dirawat oleh penggugat bersama suaminya Andi Kunaedi karena dititipkan oleh orang tua tergugat Kwik Siong Thay.

Kemudian dibuatkan kutipan akta kelahiran oleh Andi Kurnaedi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Pangandaran, Mobil Ambulans Bawa Jenazah dan Motor Pemandu Tabrak Pikap

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved