Remaja 16 Tahun di Bandung Ditendang dan Diseret 12 Orang Diduga Geng Motor, Aksinya Terekam CCTV

Sejumlah pemuda itu kemudian memukul, menendang, bahkan ada yang memukul pakai benda tajam dan tumpul hingga menyeret korban.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Sebuah rekaman CCTV beredar di media sosial, tampak seorang pengendara sepeda motor menabrak mobil mengeroyok 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebuah rekaman CCTV beredar di media sosial.

Dalam video tersebut tampak seorang pengendara sepeda motor menabrak mobil.

Seketika, sejumlah pemuda mendekati.

Sejumlah pemuda itu kemudian memukul, menendang, bahkan ada yang memukul pakai benda tajam dan tumpul hingga menyeret korban.

"Korban bernama M Alparizan (16) warga Andir. Korban mengalami luka sabetan benda tajam di lengan. Luka di pelipis kiri dan luka memar di mata kiri. Kejadiannya pada 16 Mei di Jalan Bima," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Kesal Sudah Dihamili, Wanita Muda Ajak 5 Temannya Keroyok Sang Pacar yang Ogah Tanggung Jawab

Baca juga: Cerita PSK Tak Sengaja Layani Tetangga Rumahnya yang Booking Lewat MiChat Pakai Foto Palsu

Peristiwa itu sudah ditindak lanjuti polisi dengan menangkapi pelaku.

Teridentifikasi pelaku berjumlah 12 orang.

"Lima orang sudah ditangkap. Rizki (18), Aditya Sofyan (19), Junaedi (21) dan dua lagi masih di bawah umur," ucap Adanan.

Ia mengatakan, penganiayaan itu murni kasus pencurian dengan kekerasan.

"Setelah menganiaya, motor korban langsung diambil pelaku. Pelaku utamanya sudah diamankan," ucap dia.

Peristiwa bermula saat korban pada dini hari di hari kejadian, bersama temannya melintas Jalan Kebonkawung Bandung bersama temannya.

"Disana mereka dihadang para pelaku. Korban panik kemudian melarikan diri hingga ke Jalan Bima, dikejar pelaku. Karena panik, korban jatuh dari sepeda motor di Jalan Bima kemudian dianiaya," ucap dia.

Saat ini, kelima pelaku ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUH Pidana dan pasal 170 KUH Pidana.

Baca juga: Sang Ibu Histeris Melihat Bidan Imas Bersimbah Darah Usai Ditusuk Suaminya: Saya Cium Darahnya

Baca juga: Usai Tusuk Istrinya, Suami Pamit ke Anak Bungsunya untuk Menyerahkan Diri ke Polisi: Mau Dipenjara

"Pelaku lainnya masih kami buru. Untuk lima pelaku ditahan, dua pelaku masih di bawah umur ditangani sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Adanan.

Dia mengimbau masyarakat mengawasi anak-anaknya agar tidak berkeliaran tengah malam agar terhindar dari korban kejahatan.

Para pelaku menurutnya, terlibat geng motor.

"Kami juga dari kepolisian, atas instruksi Kapolrestabes Bandung, untuk menindak tegas dan memproses secara hukum, mereka kelompok bermotor. Karena aksi mereka mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved