Kesal Sudah Dihamili, Wanita Muda Ajak 5 Temannya Keroyok Sang Pacar yang Ogah Tanggung Jawab
Seorang wanita berinisial MJ (20)m nekat menganiaya pacarnya sendiri. Sang pacar yang bernama Aditya ini diniaya MJ bersama lima temannya dikeroyok
TRIBUNCIREBON.COM, KEDIRI - Seorang wanita berinisial MJ (20)m nekat menganiaya pacarnya sendiri.
Sang pacar yang bernama Aditya ini diniaya MJ bersama lima temannya dengan cara dikeroyok.
Akibat ulahnya itu, MJ yang warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.
Baca juga: Pamit Salat Tarawih ke Orang Tua, Gadis Remaja Ini Kaget Bangun dalam Kondisi tanpa Busana di Hotel
Baca juga: Balas Dendam, Dua Napi Keroyok Napi Lain hingga Tewas di Kamar Sel Lapas Kelas II B Indramayu
Baca juga: Enggak Terima Ikan Cupangnya Disebut Cenang, Dua Pria Nekat Keroyok dan Tusuk Sesama Pembeli
MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.
Namun satu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.
Akibat kejadian itu, kini MJ mengandung anak dari Aditya.
Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.
Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Baca juga: Kesal Diselingkuhi, Pria di Majalengka Ini Keroyok Selingkuhan Istrinya yang Sedang Tidur
Baca juga: Geng Motor Keroyok Korban Pakai Gir Rantai hingga Babak Belur di Indramayu, Pelaku Masih Remaja
Baca juga: Suami Nobar Persib di Rumah Teman, Istri Selingkuh dengan PIL di Pangandaran, Warga Langsung Gerebek
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.
"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Baca juga: Partai Ummat di Jabar, Kepengurusan di Tingkat Kota/Kabupaten Sudah Hampir Semuanya Terisi
Baca juga: Ribuan Santri Pontren Idrisiyyah Pageningan Tasikmalaya Mulai Dipulangkan untuk Mudik
Baca juga: Partai Ummat di 27 Kota/Kabupaten di Jabar Termasuk Cirebon Majalengka Indramayu Kuningan Akan Lahir
Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono, pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.