BEGINI Duduk Perkara Dua Anak Gugat Ibu Kandung di Bandung, Kata Pihak Penggugat
Dua pria bernama Johari (31) dan Bahari (30) menjadi anak yang menggugat ibu kandungnya, Ai Maswati (50). Gugatannya didaftarkan ke PN Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua pria bernama Johari (31) dan Bahari (30) menjadi anak yang menggugat ibu kandungnya, Ai Maswati (50).
Kasus anak gugat ibu kandung ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung).
Dalam gugatannya, Johari dan Bahari yang diwakili kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane, meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi materiil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar.
Baca juga: Anak Gugat Ibu ke PN Bandung Gara-gara Harta Warisan, Si Anak Terusir Karena Rumah Dijual
Baca juga: Pengadilan Terus Berusaha Damaikan Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ika Wartika Sempat Minta Maaf
"Iya kami mengajukan gugatan. Kemarin sempat mediasi namun deadlock," ucap Johari saat dihubungi via ponselnya, Selasa (25/5/2021).
Karena mediasi deadlock, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan. Sidang perdana pembacaan gugatan dibacakan di ruang 4 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (25/5/2021).
Pokok perkaranya, Ai Maswati selalu tergugat II menjual tanah dan rumah di Kecamatan Rancasari Kota Bandung ke perempuan bernama Reni Purba, tergugat I. Johari menganggap penjualan tanah dan rumah yang sudah ditempati sejak kecil itu tidak sah.
"Harusnya melibatkan kami dulu sebagai anak-anaknya. Lalu, penjualannya juga tidak sah. Mulai dari pembuatan akta jual beli (AJB) di notaris, balik nama sertifikat, semuanya tidak sah," ucap dia.
Dia menduga ibunya diperdaya oleh pihak lain supaya menjual tanah yang dibeli almarhum ayahnya, atau suami dari Ai Maswati.
"Ibu saya diperdaya pihak lain. Waktu mediasi juga terungkap bahwa ibu saya mengaku diancam (supaya menjual) soal tanah itu," katanya.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Penjualan Tanah, Pembelinya Diam-diam Datangi Ibu Agar Mau Menjual
Baca juga: TERUNGKAP Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Penggugat Ingin Jadi Satu-satunya Ahli Waris
Ai Maswati punya empat anak. Johari anak paling tua. Menurutnya, perbuatan sepihak ibunya terhadap tanah dan bangunan itu bukan kali pertama.
Sebelumnya sempat ibunya menggadaikan sertifikat tanah secara sepihak.
"Saya bekerja wiraswasta terkait komputer. Sedari kecil tinggal di rumah itu. Sejak dijual tidak sah itu, dari pihak tertentu meminta saya meninggalkan rumah itu," katanya.
Kasus hukum anak gugat orangtua kerap melibatkan emosi. Si anak selaku penggugat kerap mendapat cibiran.
"Itu terserah orang, toh mereka enggak tahu duduk masalahnya apa. Kami yang jelas tidak mau menjual tanah dan bangunan itu," ucapnya.