PNS Tajir Rohadi Sesenggukan Membantah Kesaksian Mantan Komisaris RS Reysa Indramayu: Semua Bohong
Dengan suara bergetar terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi membantah kesaksian Saanan.
Saanan menjelaskan dalam hal ini ia juga diminta Rohadi untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan di sekitar RS Reisya di Indramayu.
Ia juga membenarkan namanya yang tercatat dalam STNK sebagai pemilik kendaraan tersebut meski mengaku bukan ia sendiri yang membelinya.
"Jadi begini Pak, saya karena tinggal saya kan di Bekasi. Saya mondar-mandir Jakarta Indramayu, akhirnya saya dikasih kendaraan operasional itu," kata Saanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Dibangun di Kolong Flyover Cibinong, Musala Al-Sadar Terinspirasi dari Prostitusi dan Narkoba
Baca juga: Polisi Gerebek Istri Sendiri Tengah Ngamar dengan Pria Lain di Hotel, Keduanya Nakes Berstatus PNS

Namun demikian, kata Saanan, ia tidak tahu berapa harga mobil tersebut.
Saanan juga mengaku tidak mengetahui di mana Rohadi membeli mobil tersebut.
"Tidak tahu, Pak," jawab Saanan.
Dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.
Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.