PNS Tajir Rohadi Sesenggukan Membantah Kesaksian Mantan Komisaris RS Reysa Indramayu: Semua Bohong

Dengan suara bergetar terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi membantah kesaksian Saanan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/Iqbal Firdaus
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - PNS tajir Rohadi membantah kesaksian yang diungkap mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dengan suara bergetar terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi membantah kesaksian Saanan.

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan kesaksian yang disampaikan Saanan di persidangan bohong semua.

"Saksi Saanan itu bohong semua," kata Rohadi yang dihadirkan secara virtual di persidangan.

Sejumlah hal yang dibantah Rohadi dari kesaksiaan Saanan di antaranya terkait dengan mobil untuk operasional Saanan.

Baca juga: Pemda Indramayu Ajukan Peminjaman Rumah Sakit Milik PNS Tajir, Aset Rohadi Kini Telah Disita

Baca juga: Begini Penampakan RS Reysa di Indramayu Milik PNS Tajir Rohadi yang Diminta Pemkab

Menurut Rohadi, mobil tersebut bukan dibelikan atas permintaannya melainkan atas permintaan Saanan sendiri.

"Bahkan mobil pun dia (Saanan) minta," kata Rohadi.

Mantan Wakil Direktur PT Reysa Mitra Medika tersebut juga mengatakan pada akhirnya mobil tersebut diambilnya untuk membayar uang petani yang sawahnya telah diurug untuk membuat perumahan.

Sambil sesegukan, Rohadi mengaku ia dijanjikan Saanan uang sebesar Rp50 miliar dan Rp 3 triliun untuk membayar sawah para petani yang telah diurug tersebut.

Namun demikian, uang tersebut tak kunjung datang hingga ia dikejar-kejar petani.

"Tiap pulang dikerumuni rumah saya akibat ulah Saanan meminta tanah itu diurug, yang semula di belakang rumah sakit Feng shui nya kurang bagus. Harus beli tanah lagi, diurug lagi oleh Saanan," kata Rohadi dengan suara bergetar.

Menanggapi bantahan-bantahan Rohadi, Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Albertus Usada mengatakan Rohadi bisa menyampaikannya lebih jauh pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Khusus pada saksi Saanan, tetap diperintahkan dihadirkan di persidangan berikutnya ketika saksi berikutnya Aji Husodo sebagai saksi, biar nyambung," kata Albertus.

Diberitakan sebelumnya Saanan membenarkan Rohadi pernah membelikannya mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2 RPC.

Saanan mengatakan mobil tersebut dibelikan Rohadi untuk operasionalnya bolak-balik Jakarta-Indramayu.

Saanan menjelaskan dalam hal ini ia juga diminta Rohadi untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan di sekitar RS Reisya di Indramayu.

Ia juga membenarkan namanya yang tercatat dalam STNK sebagai pemilik kendaraan tersebut meski mengaku bukan ia sendiri yang membelinya.

"Jadi begini Pak, saya karena tinggal saya kan di Bekasi. Saya mondar-mandir Jakarta Indramayu, akhirnya saya dikasih kendaraan operasional itu," kata Saanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Dibangun di Kolong Flyover Cibinong, Musala Al-Sadar Terinspirasi dari Prostitusi dan Narkoba

Baca juga: Polisi Gerebek Istri Sendiri Tengah Ngamar dengan Pria Lain di Hotel, Keduanya Nakes Berstatus PNS

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Namun demikian, kata Saanan, ia tidak tahu berapa harga mobil tersebut.

Saanan juga mengaku tidak mengetahui di mana Rohadi membeli mobil tersebut.

"Tidak tahu, Pak," jawab Saanan.

Dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita lain terkait PNS Tajir Indramayu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved