Dukun Cabul

Dukun Cabul di Kalimantan Telanjangi Pasien Wanita yang Berobat karena Diguna-guna

Praktek dukun palsu ini, memang tidak lazim, karena pasien perempuan yang datang diminta telanjang atau melepas semua pakaiannya

Editor: Mumu Mujahidin
Humas Polres Sukamara
Jajaran Kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama H alias Ateng (43), karena diduga membuka praktek perdukunan untuk mencabuli bahkan memperkosa perempuan yang berniat ingin berobat kepadanya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang dukun gadungan ditangkap polisi usai melakukan pelecahan seksual terhadap pasien wanita.

Oknum dukun cabul itu terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan seorang pria berumur 43 tahun berinisial H alias Ateng.

Ia diduga telah membuka praktik perdukunan sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan Ateng oleh jajaran Kepolisian Polres Sukamara berawal dari laporan seorang korbannya.

Wanita muda berumur 25 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) melapor ke polisi telah dirudapaksa oleh pelaku.

Saat itu korban berniat ingin berobat kepadanya, karena Ateng disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit akibat diguna-guna orang lain.

Praktek dukun palsu ini, memang tidak lazim, karena pasien perempuan yang datang diminta telanjang atau melepas semua pakaiannya

Sehingga hanya diberikan kain sarung untuk menutupi bagian tubuhnya yang sudah tidak mengenakan dalaman sebagai syarat pengobatan.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, yang diamankan, sejak Minggu (9/5/2021) kemarin.

Baca juga: Fantasi Liar Dukun Cabul Berakhir Miris, Tiga Gadis Jadi Korban Modus Cabut Jarum di Payudara

Baca juga: Panji Gumilang Sudah Diperiksa atas Laporan Kasus Dugaan Cabul Pada Seorang Janda di Indramayu

Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif ditawarkannya kepada korban yang mengalami sakit.

"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku."

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," ujarnya.

Saat itu, Pelaku mulai memijat-mijat seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.

"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Senjata Andalan Israel untuk Lawan Ribuan Roket Hamas, Ternyata Butuh Rp 711 Juta Setiap Diaktifkan

Baca juga: Pemotor Menangis Minta Damai Usai Terobos Lampu Merah dan Tabrak Avanza di Pos Penyekatan Padalarang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved