Penggandaan Uang Palsu Kuningan
Warga Curiga Gerak-gerik 9 Orang di Sebuah Vila di Linggajati, Ternyata Memproduksi Uang Palsu
Gerak-gerik mereka yang mencurigakan dan mereka diketahui bukan warga setempat, membuat warga curiga dan melapor ke polisi.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pelaku penggandaan uang palsu di Kuningan ternyata menyewa sebuha vila di daerah wisata Linggajati untuk memproduksi uang palsu.
Gerak-gerik mereka yang mencurigakan dan mereka diketahui bukan warga setempat, membuat warga curiga dan melapor ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun kemudian mengamankan para terduga pengganda uang palsu. Di vila itu, polisi menemukan satu peti besar berisi uang palsu.
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus penggandaan uang palsu ini. Karena itu, identitas ke 9 tersangka belum bisa disebutkan.
Dari temuan uang palsu, diketahui uang palsu yang diproduksi adalah pecahan Rp 100 ribu. Dalam peti besar ditemukan 920 lembar uang palsu. Sekilas uang palsu mirip asli, namun diketahui terdapat tulisan uang mainan.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Komplotan Terduga Pengganda Uang Palsu di Kuningan, Warga Curiga Hal Ini
Baca juga: Tukang Es Krim Keliling yang Bikin Uang Palsu di Tasik Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Polres Kuningan berhasil mengamankan 9 terduga penggandaan uang palsu alias uang mainan pecahan nominal Rp 100 ribu.
Hal itu dikatakan Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (5/5/2921).
Kasat Reskrim Danu mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, awal penangkapan terhadap terduga penggandaan uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat.
"Ya kita di lingkungan ada informasi masuk sehingga kami tangkap 9 terduga penggandaan uang palsu berikut barang bukti satu peti uang sebanyak 920 lembar," ungkap Danu lagi.

Melihat terduga yang telah diamankan, kata Danu mereka semua bukan revidivis atau pemain lama.
"Mereka kami lihat riwayat di database di kami, belum diketahui pernah melakukan pelanggaran hingga masuk penjara. Kemudian untuk data nama, kita belum bisa jelaskan sebab mereka kami tangkap siang tadi dan masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui modus yang hendak digunakan sebagai pengganda uang, kata Danu, ini dilihat dari barang bukti berupa peti yang dimodifikasi ada uang dengan potongan kayu.
"Jadi bentuk penipuannya begini, uang dalam peti yang banyak potongan kayu di kasih lihat calon korban. Seolah siapa calon korban setor 100 juta itu akan oknum terduga gandakan lebih banyak," ujarnya.
Mengenai jumlah uang mainan yang diamankan, kata Danu mengaku ada sebanyak 920 lembar dan kondisinya masih dalam peti sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.