Warga Balongan Tuntut Ganti Rugi
Warga Emosi hingga Terjadi Aksi Dorong Saat Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi Ledakan Pertamina Indramayu
Mereka merupakan warga yang terdampak ledakan tangki T-301 yang berada di areal Kilang milik Pertamina Balongan pada Senin (29/3/2021) lalu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Ratusan warga itu mengatasnamakan Forum Masyarakat Kecamatan Balongan (FMKB), mereka berorasi sembari membawa sejumlah spanduk menutut agar proses ganti rugi bisa secepatnya mereka terima.
Baca juga: Pertamina Segera Ganti Biaya Perbaikan Bangunan Warga yang Rusak Akibat Ledakan Tangki Balongan
"Kami menuntut ganti rugi dari kerugian yang jelas-jelas kami rasakan akibat ledakan itu," ujar salah seorang koordinator aksi, Taufiqurrahman kepada Tribuncirebon.com.
Taufiqurrahman menyampaikan, ratusan pengunjuk rasa yang datang hari ini berasal dari 5 desa yang masuk dalam radius ledakan tersebut.
Meliputi Desa Balongan, Sukaurip, Majakerta, Tegalurung, dan Desa Sukareja.
Dalam orasinya, warga meminta sedikitnya tiga jenis rugi kepada Pertamina.

Pertama, ganti rugi fisik bangunan yang rusak, kedua ganti rugi immaterial dikarenakan tidak bisa bekerja harus melindungi keluarga pasca-ledakan, dan ketiga ganti rugi psikis atau kejiwaan.
Taufiqurrahman mengakui, ganti rugi untuk fisik atau bangunan, sekarang ini sedang berjalan pembayarannya.
Hanya saja, menurut dia, untuk dua jenis ganti rugi lainnya masih belum dibahas sama sekali.
"Karena kerugian yang kami rasakan bukan hanya fisik bangunan, tetapi juga kerugian lainnya, yaitu kerugian immaterial maupun kerugian psikis," ujar dia.
Baca juga: Derita Mutia, Ibu Hamil Korban Ledakan Tangki Kilang Balongan, dari Rahimnya Terus Keluar Darah
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kilang Balongan, Cecep Surpiyatna mengatakan, proses pembayaran ganti rugi fisik rumah yang rusak sekarang sedang berlangsung di Kecamatan Balongan.
Pada hari pertama, ada sekitar 400-500 warga yang mendapat ganti rugi, mereka merupakan warga Blok Kosambi Desa Balongan dan Blok Wismajati Desa Sukaurip.
Namun, untuk pembayaran ganti rugi immaterial dan psikis, Pertamina belum bisa memastikan.
Karena tolak ukur pembayaran dua jenis ganti rugi itu tidak bisa dinilai melalui rupiah, melainkan harus oleh pengobatan dokter.
Oleh karenanya, dua tuntutan tersebut akan diterima dahulu dan akan dibahas lebih lanjut.
"Intinya kami siap bertanggungjawab atas kejadian ledakan, masyarakat yang merasa terdampak bisa melaporkan, kalau dari kami kami ikuti tuntutan masyarakat tapi tetap harus berpedoman pada peraturan karena ini uang negara," ujar dia.