Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Rangga Sasana, & Ratnaningrum Ternyata Sudah Bebas dari Penjara

Nasri Banks dan Rangga Sasana menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase
Petinggi Sunda Empire Edi Raharjo alias Rangga Sasana 

Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal video viral berisi Nasri Banks sedang berpidato yang diunggah di Youtube.

"Bahwa video berita Sunda Empire adalah peristiwa yang dilaksanakan 17 maret 2017 lalu di UPI Bandung. Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggung jawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Bahwa sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media," ucap dia.

Dua terdakwa lainnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga dituntut 4 tahun penjara juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka darituntutan.

"Sunda Empire ini sudah ada sejak ‎1000 tahun sebelum masehi. Jadi tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan saya tidak berasa bersalah. Saya meminta majelis hakim membebaskan saya," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved