Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Rangga Sasana, & Ratnaningrum Ternyata Sudah Bebas dari Penjara

Nasri Banks dan Rangga Sasana menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase
Petinggi Sunda Empire Edi Raharjo alias Rangga Sasana 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terpidana kasus membuat keonaran dengan informasi bohong soal Sunda Empire, Nasri Bank dan Rangga Sasana, menghirup udara segar setelah menjalani pidana penjara sejak 2020.

Nasri Banks dan Rangga Sasana menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.

"Yang bersangkutan sudah bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran," ujar Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono saat dihubungi pada Senin (26/4/2021).

Edaran dimaksud yakni Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Dalam aturan itu, narapidana yang mendapat asimilasi rumah harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman. Lalu, sudah menjalani setengah dari masa pidana.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Keduanya keluar empat hari lalu," ujar Tri.

Adapun Rd Ratnaningrum, istri dari terpidana Nasri Bank, mendekam di Lapas Perempuan Bandung. Dia juga turut menghirup udara bebas lewat program asimilasi.

"Rd Ratnaningrum sudah, 20 April. Yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Perempuan, jadi bebas dari Rutan Perempuan 20 April," ujar Prihartati, Kepala Lapas Perempuan Bandung.

Seperti diketahui, dalam organisasinya, Nasri Bank menjabat Perdana Menteri. Istrinya, Rd Ratnaningrum menjabat Permaisuri dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal.

Baca juga: Jadwal Azan Magrib Buka Puasa Majalengka Senin 26 April 2021, Dilengkapi Niat dan Doa Buka Puasa

Baca juga: KECELAKAAN Maut di Cianjur, 3 Orang Tewas Dini Hari Tadi, Vario Tabrakan dengan Astrea Legenda

Baca juga: Kecelakaan Maut: Tiga Orang Tewas Dinihari Tadi di Cianjur, Vario Tabrakan dengan Legenda

Divonis 2 Tahun

Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. 

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved