Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Rangga Sasana, & Ratnaningrum Ternyata Sudah Bebas dari Penjara

Nasri Banks dan Rangga Sasana menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase
Petinggi Sunda Empire Edi Raharjo alias Rangga Sasana 

"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.

Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.

"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh. Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.

Pidato yang disampaikan tidak lazim.

Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan.

 Jalani Sidang Tuntutan, Begini Nasib Terdakwa Kasus Sunda Empire, Pengunjung dan Panitera Tertawa

 Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Mirip Sunda Empire, Punya Lambang Negara dan Uang Sendiri

 ‎Rangga Sasana, terdakwa kasus Sunda Empire yang didakwa melakukan tindak pidana kegaduhan di masyarakat meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

‎Rangga Sasana dituntut pidana penjara selama 4 tahun karena dianggap jaksa, terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

‎"Saya hanya korban karenanya saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara hukum yang dituntutkan. Saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat. Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan," ucap Rangga, dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).

 Najwa Shihab Bakal Dipolisikan Relawan Jokowi, Dianggap Permalukan dan Diskriditkan Presiden

 Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini

 Daftar Harga HP Realme Awal Oktober 2020, Mulai Rp 1 Jutaan, Realme C11, C12, C15, hingga Realme 7

Sidang digelar secara virtual. Rangga berada di tahanan dan tersambung ke ruang sidang lewat video conference. ‎Ia berpendapat, posisinya saat ini buah dari perselisihan antara Nasri Banks, yang juga terdakwa dalam kasus ini, berselisih dengan pelapor kasus ini.

"Bahwa saya korban perseteruan antara terlapor satu Nasri Banks dan terdakwa Rd Ratna Ningrum bersama pelapor Ari sebagaimana setelah BAP. Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntut kan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ucap dia.

Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire lewat pemimpinnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum disebutkan memungut uang ke sejumlah anggotanya sebesar Rp 100 ribu‎ dan Rp 600 ribu untuk seragam.

"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp 100 ribu dan uang seragam Rp 600 ribu," katanya.

Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire disebut didirikan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum pada 2003. Namun, dia baru bergabung sekira 2018 dan aktif pada 2019. Jabatan dia di Sunda Empire, disebut, Sekretaris Jenderal.

"Terkait anggota Sunda Empire/pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggungjawabkan Nasri Banks. Termasuk jabatan sekretaris jenderal," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved