Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Rangga Sasana, & Ratnaningrum Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
Nasri Banks dan Rangga Sasana menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terpidana kasus membuat keonaran dengan informasi bohong soal Sunda Empire, Nasri Bank dan Rangga Sasana, menghirup udara segar setelah menjalani pidana penjara sejak 2020.
Nasri Banks dan Rangga Sasana menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun.
"Yang bersangkutan sudah bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran," ujar Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono saat dihubungi pada Senin (26/4/2021).
Edaran dimaksud yakni Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Dalam aturan itu, narapidana yang mendapat asimilasi rumah harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman. Lalu, sudah menjalani setengah dari masa pidana.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Keduanya keluar empat hari lalu," ujar Tri.
Adapun Rd Ratnaningrum, istri dari terpidana Nasri Bank, mendekam di Lapas Perempuan Bandung. Dia juga turut menghirup udara bebas lewat program asimilasi.
"Rd Ratnaningrum sudah, 20 April. Yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Perempuan, jadi bebas dari Rutan Perempuan 20 April," ujar Prihartati, Kepala Lapas Perempuan Bandung.
Seperti diketahui, dalam organisasinya, Nasri Bank menjabat Perdana Menteri. Istrinya, Rd Ratnaningrum menjabat Permaisuri dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal.
Baca juga: Jadwal Azan Magrib Buka Puasa Majalengka Senin 26 April 2021, Dilengkapi Niat dan Doa Buka Puasa
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Cianjur, 3 Orang Tewas Dini Hari Tadi, Vario Tabrakan dengan Astrea Legenda
Baca juga: Kecelakaan Maut: Tiga Orang Tewas Dinihari Tadi di Cianjur, Vario Tabrakan dengan Legenda
Divonis 2 Tahun
Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.
Pembelaan
Tiga terdakwa kasus membuat keonaran Sunda Empire sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.
Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.
Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.
"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.
Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.
"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh. Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.
Pidato yang disampaikan tidak lazim.
Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan.
• Jalani Sidang Tuntutan, Begini Nasib Terdakwa Kasus Sunda Empire, Pengunjung dan Panitera Tertawa
• Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Mirip Sunda Empire, Punya Lambang Negara dan Uang Sendiri
Rangga Sasana, terdakwa kasus Sunda Empire yang didakwa melakukan tindak pidana kegaduhan di masyarakat meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Rangga Sasana dituntut pidana penjara selama 4 tahun karena dianggap jaksa, terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Saya hanya korban karenanya saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara hukum yang dituntutkan. Saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat. Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan," ucap Rangga, dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).
• Najwa Shihab Bakal Dipolisikan Relawan Jokowi, Dianggap Permalukan dan Diskriditkan Presiden
• Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini
• Daftar Harga HP Realme Awal Oktober 2020, Mulai Rp 1 Jutaan, Realme C11, C12, C15, hingga Realme 7
Sidang digelar secara virtual. Rangga berada di tahanan dan tersambung ke ruang sidang lewat video conference. Ia berpendapat, posisinya saat ini buah dari perselisihan antara Nasri Banks, yang juga terdakwa dalam kasus ini, berselisih dengan pelapor kasus ini.
"Bahwa saya korban perseteruan antara terlapor satu Nasri Banks dan terdakwa Rd Ratna Ningrum bersama pelapor Ari sebagaimana setelah BAP. Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntut kan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ucap dia.
Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire lewat pemimpinnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum disebutkan memungut uang ke sejumlah anggotanya sebesar Rp 100 ribu dan Rp 600 ribu untuk seragam.
"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp 100 ribu dan uang seragam Rp 600 ribu," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire disebut didirikan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum pada 2003. Namun, dia baru bergabung sekira 2018 dan aktif pada 2019. Jabatan dia di Sunda Empire, disebut, Sekretaris Jenderal.
"Terkait anggota Sunda Empire/pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggungjawabkan Nasri Banks. Termasuk jabatan sekretaris jenderal," katanya.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal video viral berisi Nasri Banks sedang berpidato yang diunggah di Youtube.
"Bahwa video berita Sunda Empire adalah peristiwa yang dilaksanakan 17 maret 2017 lalu di UPI Bandung. Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggung jawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Bahwa sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media," ucap dia.
Dua terdakwa lainnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga dituntut 4 tahun penjara juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka darituntutan.
"Sunda Empire ini sudah ada sejak 1000 tahun sebelum masehi. Jadi tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan saya tidak berasa bersalah. Saya meminta majelis hakim membebaskan saya," ucap dia.