Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Sampaikan 3 Poin Gugatan Terhadap Anak Angkatnya
Dalam agenda sidang kedua ini beragendakan mediasi yang mana penggugat membacakan poin-poin tuntutan kepada tergugat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Cahyadi kembali menegaskan, pihaknya mewakili tergugat tidka mengetahui secara pasti akar dari permasalahan penggugat tuntut kliennya tersebut.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai
Baca juga: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan
Pasalnya, ia menyebut gugatan dasarnya tidak disampai secara jelas.
"Jadi memang duduk perkaranya ibu menggugat anak tapi latar belakangnya belum jelas sampai sekarang, gugatannya dasarnya apa itu tidak disampaikan."
"Jadi sebagai pihak tergugat ya campur aduk sampai sekarang itu apa sih sebenarnya masalahnya," katanya.
Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mencoba menjawab poin-poin yang telah disampaikan penggugat di sidang selanjutnya yang bakal digelar Minggu depan.
Terutama, terkait warisan yang kemungkinan menjadi persoalan.
"Hari ini pihak tergugat belum dapat menjawab apa poin yang disetujui dan memang agendanya memang seperti ini. Minggu depan tanggal 29 giliran tergugat yang menjawab," ujar Cahyadi.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.

Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.