Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan
Selain perkara status anaknya, lebih jauh Asep menyampaikan bahwa penggugat juga ingin menjadi warisan tunggal selepas kepergian suaminya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang ibu gugat anak di Kabupaten Majalengka karena masalah status anak dan warisan.
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan, kasus itu bermula saat penggugat bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menikah dengan Andi Kurniadi alias Auw Kim Tjeng pada 21 Desember 1955 di Semarang.
Saat itu, akta perkawinan keduanya muncul dengan nomor : 7/1955 tanggal 19 Desember 1983 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Namun, dalam perjalanannya, pasangan suami istri tersebut tidak dikaruniai seorang anak.
Baca juga: Cerita Pilu Sulis Cinta Rasul Hidup Miskin & Dihina Tetangga karena Tak Mampu Beli TV: Aku Bangga
Baca juga: INFO Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood Butuh Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1, Buruan Daftar Disini
"Nah, pada tahun 1964 Papih (Andi) dan Mamih (Sri) dititipkan seorang anak berusia 6 tahun dari Bapaknya si mamih yang bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika (62) yang saat ini menjadi anak angkatnya dan juga sebagai tergugat dalam kasus ini," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).
Pasangan suami istri ini, jelas dia, lalu merawat Ika yang dianggap sebagai anak kandungnya.
Ika pun dibuatkan akta kelahiran dengan nomor : 41/SAL.1958 per tanggal 5 Maret 1983 di Kantor Catatan Sipil Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.
"Akta kelahiran itu tercantum atas nama Bapaknya Andi Kurniadi dan Sri Mulyani. Namun, Sri merasa tidak pernah tahu soal pembuatan akta anak angkatnya itu," ucapnya.
Masih dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, bahwasanya perseteruan sebenarnya terjadi saat suami penggugat Andi Kurniadi meninggal dunia pada 7 Mei 2006.
Yang mana, saat itu juga, anak angkat penggugat bernama Ika tak lagi bersikap seperti dahulu.
"Si mamih sih tidak masalah ketika semuanya baik-baik. Ketika si papihnya meninggal mulai kelihatan bahwa si Ika ini memang tidak sayang sama si mamih. Ini pengakuan mamih sendiri yang disampaikan pada persidangan kemarin ke hakim mediator," jelas dia.

Kondisi seperti itu, membuat Ika tak lagi mudah dihubungi.
Sehingga, beranggapan bahwa tergugat tak ingin berdamai dengan ibunya.
"Kita sebetulnya pengennya secara kekeluargaan dan baik-baik cuma karena tergugat ini sudah dihubungi dan tidak mau untuk berdamai, ini pengakuan klien kami ya. Katanya hubungan ibu dengan anak ini sering ribut," katanya.