Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan
Selain perkara status anaknya, lebih jauh Asep menyampaikan bahwa penggugat juga ingin menjadi warisan tunggal selepas kepergian suaminya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Selain perkara status anaknya, lebih jauh Asep menyampaikan bahwa penggugat juga ingin menjadi warisan tunggal selepas kepergian suaminya.
Terlebih, setelah melihat perlakuan tergugat kepada penggugat.
"Masalahnya sepele si jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari papih, bahwa mamih dapat setengah, anaknya dapat seperempat tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya."
"Cuma ketika si mamih mau menjual asetnya untuk biaya hidup seolah-olah dilarang oleh Ika padahal kan dia sudah punya jatahnya sendiri, jadi kesannya menurut versi klien saya, Ika yang mau menguasai semuanya," ujarnya.
Sementara, saat dihubungi, Kuasa hukum Tergugat, Cahyadi mengatakan menurut keterangan kliennya, mengaku kaget dengan adanya gugatan tersebut, dan tidak paham dengan sikap ibunya.
Baca juga: Tarawih Super Cepat di Indramayu Viral, 23 Rakaat hanya 6 Menit, Tak Sembarang orang yang Ikut Salat
Baca juga: Terduga Teroris Ditembak Mati Tim Densus 88 di Makassar, Melawan Saat Hendak Ditangkap
Sebab, selama ini biasa berkomunikasi dan setiap pagi dikunjungi untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibunya hanya tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan hanya terhalang satu bangunan.
"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di Pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi.