Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan

Selain perkara status anaknya, lebih jauh Asep menyampaikan bahwa penggugat juga ingin menjadi warisan tunggal selepas kepergian suaminya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang ibu gugat anak di Kabupaten Majalengka karena masalah status anak dan warisan.

Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan, kasus itu bermula saat penggugat bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menikah dengan Andi Kurniadi alias Auw Kim Tjeng pada 21 Desember 1955 di Semarang.

Saat itu, akta perkawinan keduanya muncul dengan nomor : 7/1955 tanggal 19 Desember 1983 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.

Namun, dalam perjalanannya, pasangan suami istri tersebut tidak dikaruniai seorang anak.

Baca juga: Cerita Pilu Sulis Cinta Rasul Hidup Miskin & Dihina Tetangga karena Tak Mampu Beli TV: Aku Bangga

Baca juga: INFO Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood Butuh Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1, Buruan Daftar Disini

"Nah, pada tahun 1964 Papih (Andi) dan Mamih (Sri) dititipkan seorang anak berusia 6 tahun dari Bapaknya si mamih yang bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika (62) yang saat ini menjadi anak angkatnya dan juga sebagai tergugat dalam kasus ini," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).

Pasangan suami istri ini, jelas dia, lalu merawat Ika yang dianggap sebagai anak kandungnya.

Ika pun dibuatkan akta kelahiran dengan nomor : 41/SAL.1958 per tanggal 5 Maret 1983 di Kantor Catatan Sipil Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.

"Akta kelahiran itu tercantum atas nama Bapaknya Andi Kurniadi dan Sri Mulyani. Namun, Sri merasa tidak pernah tahu soal pembuatan akta anak angkatnya itu," ucapnya.

Masih dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, bahwasanya perseteruan sebenarnya terjadi saat suami penggugat Andi Kurniadi meninggal dunia pada 7 Mei 2006.

Yang mana, saat itu juga, anak angkat penggugat bernama Ika tak lagi bersikap seperti dahulu.

"Si mamih sih tidak masalah ketika semuanya baik-baik. Ketika si papihnya meninggal mulai kelihatan bahwa si Ika ini memang tidak sayang sama si mamih. Ini pengakuan mamih sendiri yang disampaikan pada persidangan kemarin ke hakim mediator," jelas dia.

Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021).
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021). (Istimewa)

Kondisi seperti itu, membuat Ika tak lagi mudah dihubungi.

Sehingga, beranggapan bahwa tergugat tak ingin berdamai dengan ibunya.

"Kita sebetulnya pengennya secara kekeluargaan dan baik-baik cuma karena tergugat ini sudah dihubungi dan tidak mau untuk berdamai, ini pengakuan klien kami ya. Katanya hubungan ibu dengan anak ini sering ribut," katanya.

Selain perkara status anaknya, lebih jauh Asep menyampaikan bahwa penggugat juga ingin menjadi warisan tunggal selepas kepergian suaminya.

Terlebih, setelah melihat perlakuan tergugat kepada penggugat.

"Masalahnya sepele si jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari papih, bahwa mamih dapat setengah, anaknya dapat seperempat tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya."

"Cuma ketika si mamih mau menjual asetnya untuk biaya hidup seolah-olah dilarang oleh Ika padahal kan dia sudah punya jatahnya sendiri, jadi kesannya menurut versi klien saya, Ika yang mau menguasai semuanya," ujarnya.

Sementara, saat dihubungi, Kuasa hukum Tergugat, Cahyadi mengatakan menurut keterangan kliennya, mengaku kaget dengan adanya gugatan tersebut, dan tidak paham dengan sikap ibunya.

Baca juga: Tarawih Super Cepat di Indramayu Viral, 23 Rakaat hanya 6 Menit, Tak Sembarang orang yang Ikut Salat

Baca juga: Terduga Teroris Ditembak Mati Tim Densus 88 di Makassar, Melawan Saat Hendak Ditangkap

Sebab, selama ini biasa berkomunikasi dan setiap pagi dikunjungi untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibunya hanya tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan hanya terhalang satu bangunan.

"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di Pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved