Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Sampaikan 3 Poin Gugatan Terhadap Anak Angkatnya
Dalam agenda sidang kedua ini beragendakan mediasi yang mana penggugat membacakan poin-poin tuntutan kepada tergugat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sidang lanjutan dalam kasus ibu gugat anak di Kabupaten Majalengka kembali digelar, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidang kali ini, baik sang ibu bernama Sri Mulyani (84) dan si anak Ika Wartika (62) hadir langsung ditemani masing-masing kuasa hukumnya.
Sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin langsung Hakim Ketua Kopsah dan Hakim anggota Ria Agustien dan Ridho.
Dalam agenda sidang kedua ini beragendakan mediasi yang mana penggugat membacakan poin-poin tuntutan kepada tergugat.
Pembacaan dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman.
Baca juga: INI Zodiak Cinta Besok, Jumat 23 April 2021, Gemini Melamar Kekasihnya, Libra Dia Kesal Padamu
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok Jumat 23 April 2021: Capricorn Banyak Dapat Uang, Taurus Gelisah, Leo Tegang
Ditemui selepas sidang, Asep mengatakan mediasi tadi memberikan penawaran apa yang diinginkan secara tertulis.
Yang mana, minggu depan akan dibalas oleh tergugat apakah menerima atau menolak.
"Jadi jawaban dari tergugat apakah menerima atau tidak akan disampaikan dalam agenda sidang Minggu depan," ujar Asep kepada awak media, Kamis (22/4/2021).
Asep menjelaskan, sejatinya ada tiga poin dasar yang menjadi titik permasalahan penggugat dalam kasus tersebut.
3 poin yang diminta, yakni pertama kliennya tetap akan membagi-bagikan warisan.
"Namun, di poin kedua mempertegas Ika bukan anak kandung dari Sri," ucapnya.
Terkait alasannya, pihaknya tidak ingin menyampaikan secara rinci dari apa yang dipermasalahkan oleh kliennya tersebut.
Namun yang jelas, besar kemungkinan terkait harta warisan.
"Alasannya kenapa saya belum tahu juga kenapa sampai menggugat. Selama ini karena ada akta lahir jadi seolah-olah jadi anak kandung dan ibu sri tidak mau," jelas dia.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Cahyadi kembali menegaskan, pihaknya mewakili tergugat tidka mengetahui secara pasti akar dari permasalahan penggugat tuntut kliennya tersebut.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai
Baca juga: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan
Pasalnya, ia menyebut gugatan dasarnya tidak disampai secara jelas.
"Jadi memang duduk perkaranya ibu menggugat anak tapi latar belakangnya belum jelas sampai sekarang, gugatannya dasarnya apa itu tidak disampaikan."
"Jadi sebagai pihak tergugat ya campur aduk sampai sekarang itu apa sih sebenarnya masalahnya," katanya.
Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mencoba menjawab poin-poin yang telah disampaikan penggugat di sidang selanjutnya yang bakal digelar Minggu depan.
Terutama, terkait warisan yang kemungkinan menjadi persoalan.
"Hari ini pihak tergugat belum dapat menjawab apa poin yang disetujui dan memang agendanya memang seperti ini. Minggu depan tanggal 29 giliran tergugat yang menjawab," ujar Cahyadi.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.

Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.