Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan penggugat sebenarnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio dan anaknya Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio asal Kabupaten Majalengka kini harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, sang ibu kini berstatus penggugat di Pengadilan Negeri Majalengka dengan tergugatnya anaknya sendiri.
Kasus rumah tangga itu sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, penjelasan mediasi dan penunjukan mediator.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/4/2021) dengan agenda mediasi tahap kedua.
Baca juga: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan
Baca juga: Seorang Ibu Gugat Anak di Majalengka, Kasusnya Masih Berproses dk Pengadilan, Disdukcapil Tergugat
Namun, baik sang ibu dan anak sejatinya ingin kasus tersebut berakhir damai.
Hal itu diketahui dari masing-masing Kuasa Hukumnya yang ditunjuk untuk mendampingi perkara tersebut di Pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan penggugat sebenarnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.
Hanya, tergugat sulit dihubungi dan dianggap tidak mau berdamai.
"Kita sebetulnya pengennya secara kekeluargaan dan baik-baik cuma karena tergugat ini sudah dihubungi dan tidak mau untuk berdamai, ini pengakuan klien kami," ujar Asep, Kamis (15/4/2021).
Menurut pengakuan kliennya itu, jelas Asep, semuanya diharapkan baik-baik saja.
Namun tetap, ketika perkara ini selesai, penggugat berpesan jangan pernah mengaku kliennya itu sebagai sang ibu kandung.
"Ada waktu 30 hari untuk mediasi semoga bisa diselesaikan tidak sampai berlanjut. Tuntutan si mamih (Sri Mulyani) 1 ingin damai, jangan pernah mengaku mamih orang tua kandung ika meskipun ada akta kelahiran karena si mamih tidak pernah tau masalah akta itu. Ketiga mamih ingin berdamai sehingga tidak ada ribut lagi masalah warisan," ucapnya.

Oleh karena itu, ketika sidang kedua dilakukan Minggu depan, penggugat ingin melakukan penawaran terhadap tergugat, yakni minta klausul untuk berbicara langsung dengan hakim mediator.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi mengaku mendukung dengan adanya niat dari penggugat untuk berdamai.