Seorang Ibu Gugat Anak di Majalengka, Kasusnya Masih Berproses dk Pengadilan, Disdukcapil Tergugat

Pengadilan Negeri Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu menggugat anaknya.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Majalengka, Beni Cahyono saat ditemui di kantornya, Kamis (15/4/2021).

Beni mengatakan, kasus tersebut sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.

Baca juga: Cerita Pilu Sulis Cinta Rasul Hidup Miskin & Dihina Tetangga karena Tak Mampu Beli TV: Aku Bangga

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok: Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir Bakal Melanda Sejumlah Daerah Jabar

Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Benar gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021. Sidang pertama sudah dilakukan Selasa 13 April kemarin dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, penjelasan mediasi dan penunjukan mediator," ujar Beni.

Sementara itu, dilihat dari situs sipp.pn-majalengka.go.id, ada 13 tuntutan yang diajukan Sri Mulyani dalam gugatannya.

Salah satunya tuntutan itu, ialah menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika bukanlah anak kandung dari Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga meminta agar kutipan akta kelahiran atas nama Ika Wartika dengan nomor 41/SAL.1958 ikut dibatalkan secara hukum.

"Persidangan sekarang baru tahap mediasi dan apabila mediasi tersebut berhasil akan selesai. Untuk jadwal sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis 22 April 2021," ucapnya.

Selain menggugat anaknya, Sri Mulyani juga turut menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka.

"Turut tergugat Disdukcapil," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved