Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan penggugat sebenarnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Pasalnya, hal ini juga sejatinya urusan rumah tangga yang bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus di Pengadilan.
"Justru kaget kenapa ada gugatan seperti ini. Kalau dari harapan anaknya sendiri, kan ini masalah internal bisa dibicarakan baik-baik gitu," jelas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Majalengka, Beni Cahyono saat ditemui di kantornya, Kamis (15/4/2021).
Beni mengatakan, kasus tersebut sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Baca juga: Arya Saloka Tak Izin Beli Motor Ratusan Juta Jadi Tak Berani Bawa Pulang, Ini Reaksi Putri Anne
Baca juga: Istri Sah Telanjangi Wanita Simpanan Suami di Tengah Jalan, Pelakor Dipukul lalu Disiram Sambal
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Dilihat dari situs sipp.pn-majalengka.go.id, ada 13 tuntutan yang diajukan Sri Mulyani dalam gugatannya.
Salah satunya tuntutan itu, ialah menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika bukanlah anak kandung dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga meminta agar kutipan akta kelahiran atas nama Ika Wartika dengan nomor 41/SAL.1958 ikut dibatalkan secara hukum.