Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai

Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan penggugat sebenarnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021). 

Pasalnya, hal ini juga sejatinya urusan rumah tangga yang bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus di Pengadilan.

"Justru kaget kenapa ada gugatan seperti ini. Kalau dari harapan anaknya sendiri, kan ini masalah internal bisa dibicarakan baik-baik gitu," jelas dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Majalengka, Beni Cahyono saat ditemui di kantornya, Kamis (15/4/2021).

Beni mengatakan, kasus tersebut sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

Baca juga: Arya Saloka Tak Izin Beli Motor Ratusan Juta Jadi Tak Berani Bawa Pulang, Ini Reaksi Putri Anne

Baca juga: Istri Sah Telanjangi Wanita Simpanan Suami di Tengah Jalan, Pelakor Dipukul lalu Disiram Sambal

Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.

Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Dilihat dari situs sipp.pn-majalengka.go.id, ada 13 tuntutan yang diajukan Sri Mulyani dalam gugatannya.

Salah satunya tuntutan itu, ialah menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika bukanlah anak kandung dari Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga meminta agar kutipan akta kelahiran atas nama Ika Wartika dengan nomor 41/SAL.1958 ikut dibatalkan secara hukum.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved