Kasus Ibu Gugat Anak Angkat Soal Status dan Warisan di Majalengka Sesungguhnya Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan penggugat sebenarnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio dan anaknya Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio asal Kabupaten Majalengka kini harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, sang ibu kini berstatus penggugat di Pengadilan Negeri Majalengka dengan tergugatnya anaknya sendiri.
Kasus rumah tangga itu sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, penjelasan mediasi dan penunjukan mediator.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/4/2021) dengan agenda mediasi tahap kedua.
Baca juga: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan
Baca juga: Seorang Ibu Gugat Anak di Majalengka, Kasusnya Masih Berproses dk Pengadilan, Disdukcapil Tergugat
Namun, baik sang ibu dan anak sejatinya ingin kasus tersebut berakhir damai.
Hal itu diketahui dari masing-masing Kuasa Hukumnya yang ditunjuk untuk mendampingi perkara tersebut di Pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan penggugat sebenarnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan baik-baik.
Hanya, tergugat sulit dihubungi dan dianggap tidak mau berdamai.
"Kita sebetulnya pengennya secara kekeluargaan dan baik-baik cuma karena tergugat ini sudah dihubungi dan tidak mau untuk berdamai, ini pengakuan klien kami," ujar Asep, Kamis (15/4/2021).
Menurut pengakuan kliennya itu, jelas Asep, semuanya diharapkan baik-baik saja.
Namun tetap, ketika perkara ini selesai, penggugat berpesan jangan pernah mengaku kliennya itu sebagai sang ibu kandung.
"Ada waktu 30 hari untuk mediasi semoga bisa diselesaikan tidak sampai berlanjut. Tuntutan si mamih (Sri Mulyani) 1 ingin damai, jangan pernah mengaku mamih orang tua kandung ika meskipun ada akta kelahiran karena si mamih tidak pernah tau masalah akta itu. Ketiga mamih ingin berdamai sehingga tidak ada ribut lagi masalah warisan," ucapnya.

Oleh karena itu, ketika sidang kedua dilakukan Minggu depan, penggugat ingin melakukan penawaran terhadap tergugat, yakni minta klausul untuk berbicara langsung dengan hakim mediator.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi mengaku mendukung dengan adanya niat dari penggugat untuk berdamai.
Pasalnya, hal ini juga sejatinya urusan rumah tangga yang bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus di Pengadilan.
"Justru kaget kenapa ada gugatan seperti ini. Kalau dari harapan anaknya sendiri, kan ini masalah internal bisa dibicarakan baik-baik gitu," jelas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Majalengka, Beni Cahyono saat ditemui di kantornya, Kamis (15/4/2021).
Beni mengatakan, kasus tersebut sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Baca juga: Arya Saloka Tak Izin Beli Motor Ratusan Juta Jadi Tak Berani Bawa Pulang, Ini Reaksi Putri Anne
Baca juga: Istri Sah Telanjangi Wanita Simpanan Suami di Tengah Jalan, Pelakor Dipukul lalu Disiram Sambal
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Dilihat dari situs sipp.pn-majalengka.go.id, ada 13 tuntutan yang diajukan Sri Mulyani dalam gugatannya.
Salah satunya tuntutan itu, ialah menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika bukanlah anak kandung dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga meminta agar kutipan akta kelahiran atas nama Ika Wartika dengan nomor 41/SAL.1958 ikut dibatalkan secara hukum.