Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka KPK

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Jabar Sebagai Tersangka Kasus Suap Indramayu

Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangk

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
YouTube/KPK
KPK tetapkan dua anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021). 

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved