Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka KPK
BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Jabar Sebagai Tersangka Kasus Suap Indramayu
Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangk
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).
Keduanya adalah ABS, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.
Penetapan status tersangka terhadap Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK.
Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:
a. SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019
b. OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
c. WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
d. CAS (Carsa ES) swasta
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bobotoh Cantik Ini Optimis Persib Menang 3-1 atas PS Sleman di Semifinal Piala Menpora 2021
Baca juga: Arya Saloka Tak Izin Beli Motor Ratusan Juta Jadi Tak Berani Bawa Pulang, Ini Reaksi Putri Anne
Baca juga: Jadwal Buka Puasa, Azan Magrib dan Imsak di Kabupaten Indramayu Kamis 15 April 2021, Ada Doa Berbuka
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masihd alam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019
Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP