Tetangga Habib Bahar Jadi Saksi Sidang, Satu Saksi Dimintai Maaf, Satu Lagi Kena Semprot Habib
Sejumlah tetangga jadi saksi untuk terdakwa Habib Bahar di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/4)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah tetangga jadi saksi untuk terdakwa Habib Bahar di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung ( PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/4/2021).
Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada Ardiansyah, driver taksi online pada 2018.
Penganiayaan dilakukan di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Baca juga: Habib Bahar Ingin Persidangannya Cepat dan Tertutup : Jika Sidang Disiarkan, Saya Enggak Akan Hadir
Baca juga: Jaksa Ungkap Awal Mula Habib Bahar Aniaya Andriansyah, Berawal dari Mengantar Istri
Saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta atau saksi yang melihat kejadian penganiayaan.
Selain itu, saksi ini merupakan tetangga Habib Bahar yang dihadirkan dipersidangan secara virtual teleconference.
Pertemuan Habib Bahar dengan saksi juga sekaligus silaturahmi.
Habib Bahar sempat bertanya kabar dengan saksi Puji Hartono.
"Lama enggak ketemu. Maaf saya waktu itu enggak sempat datang ke undangan khitanan anak saksi," ucap Habib Bahar, menyapa pada saksi Puji Hartono.
Habib Bahar menanyakan tiga hal pada Puji Hartono.
Kendaraan apa yang biasa dipakai Bahar bin Smith hingga keseharian Habib Bahar.
"Apa mungkin saya melakukan itu (penganiayaan) jika tanpa sebab, apakah selama saya tinggal di situ saya buat ribut," tanya Bahar.
"Setahu saya Habib pakai sedan sport Mazda dua pintu. Saya memahami setiap ada asap pasti ada api. Saya sempat lihat Habib bertemu tetangga saya sedang ngobrol depan rumah saya. Saat itu saya tidak bisa bergabung. Tapi sepengetahuan saya, habib sebagaimana warga yang baik meski kami jarang interaksi," ucap Puji.
Sementara itu, saksi Putu, masih tetangga Habib, sempat kena semprot Habib Bahar saat bersaksi bahwa Habib Bahar sempat melontarkan teriakan untuk membunuh Ardiansyah.
Saat itu, Ardiansyah sempat berusaha dimasukkan ke dalam mobil Pajero oleh dua orang.
Habib Bahar di dalam mobil dan seorang lagi di luar. Posisi korban berada di lantai mobil dan kakinya menggantung ke luar.
"Bohong kamu saksi, saya tidak berkata demikian," ucap Bahar.
Putu mengatakan, saat kejadian, sekira pukul 23.00.
Dia dibangunkan istrinya karena mendengar teriakan minta tolong. Putu menghampiri dan ternyata ada Habib Bahar di dalam mobil Pajero.
"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang ke saya jangan ikut campur ini urusan rumah tangga. Saya pergi ke pos minta bantuan karena si korban posisinya di mobil Pajero seperti dicekik, diinjak. Posisi saya dekat, saya lihat ada luka tapi persisnya luka dimana saya enggak tahu pasti," ucap Putu.
Seperti diketahui, Habib Bahar didakwa Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana. Awal mula penganiayaan saat istri Bahar meminta antar Ardiansyah belanja di Pasar Esemka namun pulang ke rumahnya hampir tengah malam.
Ingin Persidangan Cepat
Habib Bahar bin Smith sempat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya, agar persidangan berlangsung tertutup.
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Senin (6/4/2021) secara virtual.
Seusai sidang, Habib Bahar meminta agar sidang tertutup.
"Saya keberatan sidang secara live streaming. Kalau sidang selanjutnya disiarkan saya enggak akan hadir," ucap Habib Bahar, terdengar suaranya di pengeras suara.
Baca juga: Bantuan Sembako Akan Diberikan Kepada 12 Ribu KPM di Kota Cirebon, Nilainya Naik Menjadi Rp 200 Ribu

Dia juga berharap persidangannya berlangsung dengan cepat. Tidak seperti persidangan dia pada kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada tiga anak di bawah umur yang membuatnya dihukum penjara tiga tahun.
"Saya ingin agar persidangan berlangsung dengan cepat, tidak seperti persidangan sebelumnya sampai berbulan-bulan. Saya ingin cepat biar saya mendapat hukuman nanti, menjalaninya dengan tenang disini (di Lapas Gunung Sindur), bisa ibadah dan bisa mengajar," ucap dia.
Selain itu, Habib Bahar juga sempat melayangkan protes karena kasus penganiayaan terhadap Andriansyah, pengemudi taksi online itu sempat berakhir damai dan sudah cabut laporan.
Baca juga: Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Punya Polsek Baru, Kapolres Langsung Lantik Sudharsono Jadi Kapolsek
Baca juga: Miss Landscape Indonesia Laporkan Profesor M, Guru Besar di Bandung ke KPAI Karena Penelantaran Anak
Ia bahkan menyebut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang mengatur soal penanganan restoratif justice atau jaksa bisa menghentikan penuntutan. Syaratnya bila kedua pihak sudah berdamai.
."Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi."
"Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia.
Menanggapi itu, Jaksa Sukanda menilai pasal pidana yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 KUH Pidana itu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, tidak bisa dengan mudah dicabut.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Umat Islam Bayar Qadha Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya Ustaz Abdul Somad
"Sehingga perbuatannya harus dibuktikan dulu di persidangan. Kalaupun sudah ada perdamaian, nanti akan kami pertimbangkan di surat tuntutan," ucap dia.
Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Atas dakwaan yang dituduhkan padanya, Habib Bahar tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.
Sementara itu, di luar ruang sidang, sekelompok pemuda bersarung dan peci pendukung Habib Bahar tampak hadir. Mereka tidak bisa masuk ke ruang persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Assayid Bahar bin Smith yang akrab disapa Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan sopir taksi di Kota Bogor.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( PN Bandung), Selasa (6/4/2021) ini.
Habib Bahar sendiri tetap berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang PN Bandung secara teleconference.
Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lainnya
"Iya benar sidang perdananya hari ini secara virtual," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( PN Bandung), Wasdi Permana saat dihubungi.
Sidang digelar di Bandung meski lokasi kejadian terjadi di Kota Bogor karena atas permintaan dari jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah pada 2019 divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Dia dipidana tiga tahun. Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kasus Siksa Sopir Taksi Grab Diperkarakan
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi. Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah. Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Adapun dalam kasus penganiayaan ini, Bahar dijerat Pasal 170 dan 351 KUH Pidana. Peristiwa penganiayaan pada sopir taksi online ini terjadi pada 2018.
Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Syirillah Ya Ramadhan & Syailillah Ya Ramadhan versi Sabyan, Hasan dan Almadad
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Malam Ini Selasa 6 April, Aldebaran dan Andin Menjebak Elsa