Habib Bahar Ingin Persidangannya Cepat dan Tertutup : Jika Sidang Disiarkan, Saya Enggak Akan Hadir
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Senin (6/4/2021) secara virtual.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG- Habib Bahar bin Smith sempat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya, agar persidangan berlangsung tertutup.
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Senin (6/4/2021) secara virtual.
Seusai sidang, Habib Bahar meminta agar sidang tertutup.
"Saya keberatan sidang secara live streaming. Kalau sidang selanjutnya disiarkan saya enggak akan hadir," ucap Habib Bahar, terdengar suaranya di pengeras suara.
Baca juga: Bantuan Sembako Akan Diberikan Kepada 12 Ribu KPM di Kota Cirebon, Nilainya Naik Menjadi Rp 200 Ribu

Dia juga berharap persidangannya berlangsung dengan cepat. Tidak seperti persidangan dia pada kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada tiga anak di bawah umur yang membuatnya dihukum penjara tiga tahun.
"Saya ingin agar persidangan berlangsung dengan cepat, tidak seperti persidangan sebelumnya sampai berbulan-bulan. Saya ingin cepat biar saya mendapat hukuman nanti, menjalaninya dengan tenang disini (di Lapas Gunung Sindur), bisa ibadah dan bisa mengajar," ucap dia.
Selain itu, Habib Bahar juga sempat melayangkan protes karena kasus penganiayaan terhadap Andriansyah, pengemudi taksi online itu sempat berakhir damai dan sudah cabut laporan.
Baca juga: Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Punya Polsek Baru, Kapolres Langsung Lantik Sudharsono Jadi Kapolsek
Baca juga: Miss Landscape Indonesia Laporkan Profesor M, Guru Besar di Bandung ke KPAI Karena Penelantaran Anak
Ia bahkan menyebut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang mengatur soal penanganan restoratif justice atau jaksa bisa menghentikan penuntutan. Syaratnya bila kedua pihak sudah berdamai.
."Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi."
"Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia.
Menanggapi itu, Jaksa Sukanda menilai pasal pidana yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 KUH Pidana itu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, tidak bisa dengan mudah dicabut.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Umat Islam Bayar Qadha Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya Ustaz Abdul Somad
"Sehingga perbuatannya harus dibuktikan dulu di persidangan. Kalaupun sudah ada perdamaian, nanti akan kami pertimbangkan di surat tuntutan," ucap dia.
Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Atas dakwaan yang dituduhkan padanya, Habib Bahar tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.
Sementara itu, di luar ruang sidang, sekelompok pemuda bersarung dan peci pendukung Habib Bahar tampak hadir. Mereka tidak bisa masuk ke ruang persidangan.