Begini Penampakan RS Reysa di Indramayu Milik PNS Tajir Rohadi yang Diminta Pemkab

Kondisi terkini rumah sakit itu  sangat terbengkalai. Pantauan Tribuncirebon.com, sebagian catnya sudah banyak memudar.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Kondisi terkini RS Reysa milik PNS Tajir Rohadi di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Plang KPK terlihat jelas di depan Rumah Sakit (RS) Reysa milik Rohadi, PNS di PN Jakarta Utara yang tersandung kasus tindak pidana pencucian uang.

RS Reysa ini menjadi salah satu aset luar biasa yang dimiliki PNS Tajir Rohadi di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Kondisi terkini rumah sakit itu  sangat terbengkalai. Pantauan Tribuncirebon.com, sebagian catnya sudah banyak memudar.

Termasuk atap-atap rumah sakit yang mulai rusak dan roboh.

Selain itu, sampah seperti dedaunan kering juga banyak berserakan di berbagai sudut ruangan, baik pada bagian luar maupun dalam rumah sakit.

Kondisi terkini RS Reysa milik PNS Tajir Rohadi di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/4/2021).
Kondisi terkini RS Reysa milik PNS Tajir Rohadi di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/4/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Padahal, RS Reysa ini adalah rumah sakit baru dan satu-satunya yang ada di wilayah setempat.

Namun, rumah sakit tersebut ditutup seiring dengan ditangkapnya Rohadi pada tahun 2016 lalu.

"Belum sebulan beroperasi, tapi udah ada pasien, bapaknya keburu ditangkap, rumah sakit juga langsung tutup waktu itu," ujar salah seorang warga, Maulana Yusuf kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/4/2021).

Harapan Warga

Warga berharap, RS Reysa milik Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa secepatnya beroperasi kembali.

Rumah sakit tersebut berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Tutupnya rumah sakit ini karena menjadi menjadi barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pemiliknya Rohadi.

Padahal, warga setempat merasa gembira, di wilayah mereka akhirnya dibuka rumah sakit baru pada tahun 2016.

Baca juga: Begini Penampakan RS Reysa di Indramayu Milik PNS Tajir Rohadi yang Diminta Pemkab

Baca juga: Masjid Agung Al-Imam Majalengka Sediakan 150 Takjil Selama Bulan Ramadan

Akan tetapi, tidak sampai satu bulan beroperasi, rumah sakit itu harus tutup seiring dengan ditangkapnya PNS Tajir, Rohadi oleh KPK.

"Belum sebulan beroperasi, tapi udah ada pasien, bapaknya (Rohadi) keburu ditangkap, rumah sakit juga langsung tutup waktu itu," ujar salah seorang warga Maulana Yusuf kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/4/2021).

Kondisi terkini RS Reysa milik PNS Tajir Rohadi di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/4/2021).
Kondisi terkini RS Reysa milik PNS Tajir Rohadi di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/4/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Maulana Yusuf mengatakan, sedikitnya warga di empat desa sangat bergantung pada RS Reysa untuk keperluan berobat.

Meliputi warga di Desa Cikedung Lor, Desa Jambak, Desa Mundakjaya, dan Desa Jatisura di Kecamatan Cikedung.

Warga beralasan, ingin RS Reysa dibuka kembali karena wilayah setempat tidak terdapat rumah sakit.

Sedangkan untuk keperluan berobat harus pergi ke pusat kota Indramayu dengan menempuh jarak sekitar 30 kilometer.

"Paling kalau mau berobat ke Indramayu, atau ke Puskesmas di sana, tapi tetap jaraknya jauh banget," ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Nadia. Ia berharap agar RS Reysa bisa secepatnya beroperasi kembali.

"Warga di sini sangat sulit kalau mau berobat," ucapnya.

Baca juga: Buka Puasa Ramadan Berhadiah Emas Batangan dan Hp, Hanya Ada di Hotel Kota Bandung Ini  

Baca juga: Tata Cara Buka Puasa yang Dicontohkan Rasulullah SAW, dan Ada 2 Doa Buka Puasa Ramadan, Pilih Mana?

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, Jawa Barat, mengajukan penggunaan rumah sakit milik Rohadi, PNS tajir yang sedang menjadi terdakwa.

Baca juga: Terbaru Harga iPhone April 2021, iPhone 12, iPhone 11, iPhone Xs, iPhone Xr dan iPhone SE 2020

Baca juga: Tetangga Habib Bahar Jadi Saksi Sidang, Satu Saksi Dimintai Maaf, Satu Lagi Kena Semprot Habib

Baca juga: Zodiak Cinta Besok, Rabu 14 April 2021, Virgo Berlaku Kasar pada Kekasihmu, Leo Pasanganmu Berbohong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan soal adanya permohonan dari itu dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi.

Menurutnya JPU, rumah sakit yang merupakan aset terdakwa yang sudah disita itu dibutuhkan untuk menjadi fasilitas pengobatan pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan permohonan tersebut diketahui setelah menerima surat tembusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.

Dalam surat tersebut, Pemda Indramayu bermohon agar aset Rohadi, Rumah Sakit (RS Raisan) untuk dijadikan fasilitas penanganan pasien Covid-19 di Indramayu.

"KPK diturunkan ke Direktorat Tuntutan menerima surat dari sekretaris daerah Kabupaten Indramayu yang pada intinya adalah bermohon agar aset atas nama RS Raisan dijadikan untuk pengobatan pasien Covid-19," kata JPU dalam ruang sidang, Senin (12/4/2021).

Pemda Indramayu dalam surat tersebut, ucapnya, menyatakan sangat membutuhkan tambahan layanan kesehatan untuk pasien Covid-19.

Yang menjadi pertimbangan, kata Jaksa, rumah sakit tersebut sudah tidak beroperasi karena telah disita KPK dan jadi salah satu barang bukti dalam perkara terdakwa Rohadi.

"RS Raisan setelah dilakukan penyitaan ternyata tidak dalam status beroperasi, karena itu RS baru, sebelum beroperasi sudah disita sehingga sampai sekarang masih stuck," kata jaksa.

Inti dalam tembusan surat yang diterima jaksa dari pimpinan KPK adalah Pemda Indramayu sangat membutuhkan rumah sakit khusus pasien Covid-19.

Hal tersebut agar pasien Covid-19 tidak bercampur dalam ruang perawatan yang sama dengan pasien penyakit lainnya.

"Pemerintah Kabupaten Indramayu ini membutuhkan suatu rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19, sehingga tidak tercampur dengan pasien umum lainnya pada surat tersebut," katanya.

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengatakan akan mempelajari dahulu isi surat tersebut sambil menunggu surat asli sampai ke majelis hakim.

Pasalnya kata JPU, Pemda Indramayu telah mengirim surat aslinya kepada majelis hakim, tapi belum diterima.

"Kami patuhi semua seperti ini. RS pasti di sana ada, tapi mungkin enggak muat ya sampai menyurat. Nanti kami pelajari sambil menunggu secara resmi suratnya," kata majelis hakim.

Dalam perkara ini, PNS Mahkamah Agung (MA) Rohadi- yang dijuluki PNS tajir- didakwa menerima suap dengan total Rp 4.663.500.000 (Rp 4,6 miliar), kemudian gratifikasi senilai Rp11.518.850.000 (Rp 11,5 miliar).

Uang-uang itu diduga berasal dari penerimaan suap dari pihak lain untuk mengurus sejumlah gugatan perkara di lembaga peradilan, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Rohadi didakwa melakukan pencucian uang hasil suapnya sejumlah Rp 40.598.862.000 (Rp 40,5 miliar).

Atas perbuatan penerimaan suap, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Soal TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved