Aa Umbara Disikat KPK

Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Aa Umbara Dirawat di RS Advent, Andri Wibawa Dirawat di Mana ya?

Aa Umbara disangkakan Pasal 12 huruf i soal korupsi konflik kepentingan, Pasal 12 huruf B soal suap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani
Aa Umbara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersangka korupsi dana bansos Covid-19 dirawat di RS Advent, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

//

"Iya betul. Aa Umbara Bupati Bandung Barat memang dirawat di tempat kami," kata Kasubbag Humas RS Advent, Indra Rantung saat dihubungi via ponselnya, Jumat (2/4/2021).

Aa Umbara disangkakan Pasal 12 huruf i soal korupsi konflik kepentingan, Pasal 12 huruf B soal suap.

Anaknya, Andri Wibawa juga turut ditetapkan tersangka bersama pengusaha, Totoh Gunawan.

"Beliau masuk ke rumah sakit kemarin Kamis (1/4/2021). Soal sakitnya apa tidak bisa kami ungkap karena itu bagian dari hak pasien," ucap Indra.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara dan dua tersangka lainnya. Dari tiga tersangka, baru Totoh Gunawan yang ditahan.

KPK menerima informasi bahwa Aa Umbara dan anaknya sakit.

Disinggung soal Andri Wibawa yang juga dikabarkan sakit, Indra Rantung belum bisa mengkonfirmasinya.

"Sejauh ini yang saya tahu baru Aa Umbara yang memang dirawat di sini," kata.

Kepastian Aa Umbara dirawat di RS Advent sekaligus menepis ihwal Aa Umbara sudah ditangkap KPK pada kemarin malam.

Aa Umbara Tersangka, Akun Hengky Kurniawan Diserbu Netizen

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Kasus tersebut turut menyeret nama Andri Wibawa, yang tak lain adalah anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) dan PT JDG (Jagat Dir Gantara).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved