Aa Umbara Disikat KPK

Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Aa Umbara Dirawat di RS Advent, Andri Wibawa Dirawat di Mana ya?

Aa Umbara disangkakan Pasal 12 huruf i soal korupsi konflik kepentingan, Pasal 12 huruf B soal suap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani
Aa Umbara 

Menurut Kompas, pria kelahiran Bandung 7 Februari 1963 tersebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Pada jabatan itu, Aa Umbara menjgembang tugas sebagai Ketua Komisi C periode 2004-2009.

Berikutnya, Aa Umbara juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama dua periode, tepatnya pada 2009-2014 dan 2014-2018.

Aa Umbara menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Lembang, tepatnya di SD Cikahuripan 1 Lembang pada 1976 dan SMP Negeri 1 Lembang pada 1980.

Di jenjang pendidikan tinggi, ia pernah menempuh kuliah di ilmu pemerintahan, Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) pada 2013.

Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di bandungbaratkab.go.id, ia juga pernah meraih penghargaan Honorary Police pada 2009.

Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Baru saja KPK menetapkan Aa Umbara tersangka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19), Kamis (1/4/2021).

KPK mengumukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 berserta anaknya Andi Wibawa.

Keduanya sudah dipanggil untuk hadir ke gedung KPK dalam rilis penetapan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) Kabupaten Bandung Barat.

Namun keduanya tak bisa hadir. KPK mendapatkan konfirmasi keduanya tak bisa hadir karena sakit.

KPK meminta Aa Umbara dan Andi Wibawa untuk hadir dan kooperatif.

KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Aa Umbara dan Andi Wibawa.

KPK Geledah Rumah Aa Umbara

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro, mengonfirmasi kedatangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan Kantor Pemkab KBB, Selasa (16/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved