Aa Umbara Disikat KPK

Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Aa Umbara Dirawat di RS Advent, Andri Wibawa Dirawat di Mana ya?

Aa Umbara disangkakan Pasal 12 huruf i soal korupsi konflik kepentingan, Pasal 12 huruf B soal suap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani
Aa Umbara 

Di samping itu, yang menjadi sorotan adalah komentar warganet di postingan terbaru akun Instagram Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.

Hengky Kurniawan memposting foto dirinya ketika masih muda dengan setelan hitam dan rambut gondrong yang khas. 

"Pernah gondrong pada jamanya...yang mau bully silahkan   #jumatberkah" tulis Hengky pada caption-nya. 

Dalam postingan tersebut, total terdapat 234 komentar dan jamak warganet yang mengatakan dan mendukung Hengky menjadi Bupati Bandung Barat.

"Wilujeng naik pangkat Pak," tulis akun @dika.isk, Jumat (2/4/2021). 

"Mantul Pak Bupati," timpal akun @agus_s._Hidayat. 

"Pak sekarang jadi bupati bukan wakil lg. Selamat, jangan buat warga Bandung Barat kecewa ya pak ," ujar akun @gugun_alghifari dalam kolom komentar. 

Jejak Karier Aa Umbara

Aa Umbara tersangka. Bupati Bandung Barat itu ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Hal tersebut resmi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," katanya, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Aa Umbara punya jejak karier yang sudah malang melintang di dunia politik.

Pada 20 September 2018, ia berpasangan dengan Hengky Kurniawan untuk mengemban jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Sebelum menjadi Bupati, Aa Umbara pernah menjadi anggota legislatif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved