Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Buruh Jawa Barat Demo Besar Jika THR Dicicil, Jelang Lebaran Hari Raya Idulfitri 

Buruh di Jawa Barat menolak tegas wacana pemerintah yang akan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda THR, buruh siap demo besar -besaran.

Editor: dedy herdiana
Handhika Rahman/Tribuncirebon.com
ILUSTRASI: Aksi unjuk rasa buruh di Indramayu, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat menolak tegas wacana pemerintah yang akan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya ( THR) pada 2021, karena perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.

Kini, lebaran Hari Raya Idulfitri sudah kian mendekat, bulan suci Ramadan pun sekitar 25 hari lagi. 

Jika kembali boleh, THR dicicil atau ditunda, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa, demo besar -besaran.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Putusan Perkara Pilkada Kabupaten Bandung, Gugatan Kurnia-Usman Berhasil?

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Majalengka Jaga Kestabilan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

Baca juga: KABAR MENGEJUTKAN, Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Ini Kronologinya, Terkait Covid-19

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan kaum buruh dan pekerja pasti akan bereaksi jika pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan para buruh dan pekerja.

"Kita pasti akan menolak kalau ada aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai THR bisa dicicil atau ditunda, kami akan lakukan aksi, pasti akan turun ke jalan," kata Roy kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/3/2021).

Roy mengatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, bahkan dalam UU Cipta Lapangan Kerja yang baru disahkan pemerintah sekalipun, THR wajib diberikan sebesar minimal satu kali gaji, paling lambat sepekan sebelum hari raya, tanpa ada embel-embel dicicil atau ditunda.

"Semuanya menyatakan THR tidak boleh dicicil atau ditunda. Jangan keluarkan aturan yang merugikan pekerja dan buruh. Kami minta pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang terus-terusan merugikan buruh dan pekerja," katanya.

Baca juga: Apa Itu PP 35/2021? Jokowi Sudah Teken, Buruh Mulai Konsolidasi, Bisa Jadi Masalah Baru bagi Pekerja

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Majalengka Jaga Kestabilan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

Dalam setiap undang-undang, katanya, tidak ada istilah mencicil dan menunda THR. Akhirnya, pemerintah membikin peraturan supaya pencicilan dan penundaan THR diperbolehkan dengan alasan pandemi ini.

"Kita sudah tahu tujuan Menteri ke mana. Makanya kita buat warning, jangan buat aturan yang memang tidak ada dasar hukumnya. THR itu dalam aturannya minimal satu bulan upah, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya.

Hal senada dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia meminta agar THR tahun ini dibayar 100 persen, tidak dicicil seperti tahun lalu.

Sebab, seperti yang dinyatakan pemerinta, ujar, Said, pemerintah bahwa ekonomi sudah mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi korona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah alakadarnya," ujar Said, kemarin.

Belum lagi, bantuan subsidi upah kepada pekerja yang sudah disetop oleh pemerintah.

"Akibatnya, konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang Puasa dan Lebaran," ujar Said.

Said menekankan pentingnya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved