Apa Itu PP 35/2021? Jokowi Sudah Teken, Buruh Mulai Konsolidasi, Bisa Jadi Masalah Baru bagi Pekerja
Kaum buruh kini ramai- ramai menyoroti Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 ( PP 35/2021) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
TRIBUNCIREBON.COM - Kaum pekerja atau kalangan buruh kini ramai- ramai menyoroti Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 ( PP 35/2021) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Apa sebenarnya isi PP 35/2021 sehingga ramai dibicarakan kalangab pekerja?
PP 35/2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Baca juga: Usai Bertemu Ridwan Kamil di Bandung, Sandiaga Uno Akan Hadiri Lima Agenda di Jabar
Baca juga: Anang Hermansyah Ungkap Kabar Terkini Ashanty Setelah Dirawat karena Covid-19: Doanya ya
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari Kompas.com, dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun.
Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP 35 Tahun 2021.
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP tersebut.
Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP 35/2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021
Presiden Joko Widodo
PP 35/2021
Jokowi
pekerja
buruh
pesangon
PKWT
PHK
Kuli Bangunan Nekat Buat Terowongan Bawah Tanah Demi Selingkuh dengan Istri Tetangganya |
![]() |
---|
SEDANG Berlangsung Latihan Perdana Persib Bandung di Stadion GBLA, Tanpa Satu Pun Pemain Asing |
![]() |
---|
Loker Terbaru Maret 2021, Bank Bukopin Syariah Butuh Fresh Graduate dan S1, Ada 4 Posisi, Cek Disini |
![]() |
---|
Derita Penyakit Serius Nia Ramadhani harus Dibawa ke Rumah Sakit di Amerika, Terancam Alami Ini |
![]() |
---|
Bacalah Doa-doa Penglaris Ini Agar Usaha Lancar dan Berkah, Amalkan Setiap Hari Setelah Shalat |
![]() |
---|