Anda Menunggak Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap, Petugas P3D Majalengka Bakal Tagih ke Rumah
Target tahun 2021 ini yang akan ditelusuri oleh petugas sekitar 20 ribu kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Sebanyak 20 ribu kendaraan baik roda dua maupun empat di Kabupaten Majalengka saat ini belum membayar pajak.
Puluhan kendaraan tersebut termasuk golongan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Buntut hal itu, Samsat Majalengka membuat tim khusus untuk menelusuri penyebab pemilik kendaraan mangkir membayar pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan tim penelusur tersebut beranggotakan 10 orang.
Tim akan menjemput bola ke rumah-rumah warga yang tersebar di 26 kecamatan tersebut.
"Target tahun 2021 ini yang akan ditelusuri oleh petugas sekitar 20 ribu kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat," ujar Dwi, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, tim tersebut akan membawa surat dan nantinya selain menjadi peringatan kepada wajib pajak.
Baca juga: KPK Geledah 2 Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Diduga Terkait Korupsi Dana Bansos
Baca juga: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tanjakan Cae Wado, Mesin Truk Tiba-tiba Mati Lalu Terguling 50 M dari Bus
Baca juga: HASIL Top 70 LIDA 2021 Grup 1 Merah, Ini Daftar Lengkap Peserta yang Tersenggol dan Terus Melaju
Surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru maupun lainnya," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga dibekali surat tugas dan id card untuk menimbulkan kepercayaan dari para si pemilik kendaraan yang menunggak.
"Untuk kepercayaan masyarakat, para petugas selain ditekankan untuk menjaga protokol kesehatan, juga kita bekali dengan surat tugas dan id card pada saat melakukan penulusuran kepada para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak," jelas dia.
Masih kata Dwi, hingga saat ini jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, ada sekitar 19 persen dari potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka.
Sedangkan, untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Majalengka tahun 2021 ini sebesar Rp 155.917.955.500.
"Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di Samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat Samsat keliling dengan menggunakan mobil ke beberapa tempat keramaian," katanya.
Dwi menambahkan, ada juga Samsat Gendong, yakni petugas Samsat menggendong ransel berisi laptop dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai motor, menjangkau pelosok untuk memberikan pelayanan pajak.
Ada juga e-Samsat, Samades, Samsat outlet dan lainnya.