Politik Lokal
Demokrat Jabar Keluarkan Maklumat Denda Rp 2 Miliar Jika Ada yang Pakai Atribut Partai Tanpa Izin
DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat terbitkan maklumat tentang larangan penggunaan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat tanpa izin
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat menerbitkan maklumat tentang larangan penggunaan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya, tanpa izin.
Hal ini ditujukan baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara, mengatakan Surat Maklumat Nomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 Tentang Penggunaan Penggunaan Identitas Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa antibut Partai Demokrat sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, tapi Langsung Ditolak
Baca juga: Ngaku Anggota Tim Prabu, 2 Penipu Warga Bandung Palak Anak di Bawah Umur, Polisi Tembak 1 Pelaku
"Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000," katanya melalui ponsel, Senin (15/3/2021).
Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, katanya, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan mengatakan Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-ingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
"DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Barat menolak KLB Sibolangit Sumatera Utara dan hasil-hasilnya, yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.
Baca juga: Sudah Tiba di Indonesia, Ezra Walian Harus Jalani Karantina Sebelum Latihan Bersama Persib Bandung
Baca juga: Ezra Masuk, Striker Persib Jadi 4, Akan Kompak atau Malah Muncul Ego Pemain? Begini Kata Bos Persib
Pecat Pendukung KLB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat sejumlah kader yang hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Kader yang dipecat tersebut mulai dari ketua DPD hingga ketua DPC.
Mereka tersebar di sejumlah provinsi mulai dari Kepri, Yogyakarta hingga Sulawesi Selatan.
Sebelum digelarnya KLB, AHY juga telah memecat tujuh kader lantaran terlibat dalam upaya kudeta.
Berikut ini daftar kader Demokrat yang dipecat pasca terselenggaranya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang:
Baca juga: Direktur Perusahaan di Jakarta Disiksa Investor, Dipaksa Transfer Duit dan Disuruh Minum Air Kencing
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Besok, Kuotanya 600.000, Begini Cara Daftarnya
1. Ketua DPD Kepulauan Riau (Kepri)
