Satpol PP Akan Sikat Proyek Pembangunan Apapun yang Tak Berizin di Majalengka
selama ini jarang sekali menemukan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh para owner pabrik. Sekalinya ada, pasti dilakukan penindakan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka akan menindak tegas proses pembangunan proyek yang tak berizin.
Pasalnya, hal itu sudah melanggar Peraturan daerah (Perda) yang telah ditentukan.
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, penindakan pasti dilakukan kepada proyek yang tak memiliki izin.
Mulai teguran lisan hingga penyegelan di titik lokasi pembangunan.
"Pastinya akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," ujar Adis kepada Tribuncirebon.com, Jumat (12/3/2021).
Ia menyebut, selama ini jarang sekali menemukan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh para owner pabrik. Sekalinya ada, pasti dilakukan penindakan.
"Alhamdulilah ya jarang, penindakan terhadap proyek ini (di Desa Bongas Kulon), sebagai bukti bahwa kami melakukan penindakan sesuai surat tugas," ucapnya.
Baca juga: Terminal Harjamukti Cirebon Bakal Miliki Penginapan & Kolam Renang, Menhub Sarankan Gandeng Swasta
Baca juga: Ini Sembilan Nama Duta Dangdut dari 5 Provinisi yang Lolos Audisi LIDA 2021 Kamis Malam Tadi
Baca juga: JADWAL Lengkap Piala Menpora 2021, Persib Bandung Jalani Big Match Lawan Bali United di Laga Perdana
Ia pun berharap, lembaga apa pun yang ingin membuka sebuah proyek pembangunan, harus menempuh jalur perizinan terlebih dahulu.
Tentunya kepada masyarakat sekitar yang mana sejatinya sebagai pemilik lahan sebelumnya.
"Terutama di daerah Utara ya, saat ini banyak pabrik-pabrik yang dibangun. Selagi memiliki izin, silakan lakukan dengan semestinya," jelas dia.
Hentikan Proyek
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Majalengka menghentikan sementara proyek pembangunan pabrik di wilayah Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jumat (12/3/2021).
Penghentian proyek pembangunan pabrik oleh Satpol PP dan Damkar tersebut lantaran diduga tak memiliki izin.
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan sejatinya pihaknya sudah mencoba memperingatkan saat proses pekerjaan pengurukan dilakukan tahun lalu.
Namun, justru saat ini proses pekerjaan dilakukan kembali hingga sudah menyentuh ke pekerjaan fisik.
Baca juga: Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Harus Nikah hingga 4 Kali Karena Ini
Baca juga: Jokowi Bereaksi Saat Tahu Anak Buahnya Moeldoko Terlibat Kudeta di Demokrat, Begini Kata Mahfud MD
"Kita juga sudah memperingatkan pada tahun kemarin pada saat pekerjaan pengurukan tanah. Sekarang sudah ada tahap pembangunan fisik yang mana untuk proses suatu produksi," ujar Adis saat ditemui di lokasi, Jumat (12/3/2021).
Informasi yang didapat, jelas Adis, konon pembangunan pabrik tersebut untuk memproduksi suatu makanan.
Namun, pihak owner pabrik belum juga melakukan jalur perizinan sesuai prosedur.
"Informasi yang didapat juga, peruntukan untuk pabrik makanan. Namun, sampai sekarang juga Pemda belum menerima selembar kertas satu pun terkait perizinannya," ucapnya.
Untuk saat ini, sambung Kabid, pihaknya masih melakukan tindakan teguran secara persuasif.
Namun tetap, pihaknya menghentikan sementara seluruh aktivitas yang sifatnya membangun.
"Untuk saat ini, kami hanya memperingatkan dalam bentuk persuasif dengan tetap memberhentikan seluruh aktivitas apapun."
"Silakan bagi owner atau semacamnya untuk segera memproses terlebih dahulu surat perizinannya. Ke depan kita akan tutup kalau tidak ada respon dari mereka," pungkasnya.
Baca juga: Fans Ikatan Cinta Siap-siap Nangis, Arya Saloka Siap Lepas Peran Aldebaran, Mau Cari Kesibukan Lain
Baca juga: Waspada Gempa Bumi dan Gerakan Tanah Ancam 2 Kecamatan di Indramayu karena Terlintasi Sesar Baribis